Polda Bengkulu Usut Laporan Pengancaman Wartawan dengan Senpi di THM
Seorang wartawan di Bengkulu melaporkan dugaan pengancaman wartawan Bengkulu dengan senjata api oleh seorang pengunjung THM, memicu kekhawatiran akan kebebasan pers.
Seorang wartawan media daring lokal, Zainal Arifin, melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol ke Polda Bengkulu. Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari (22/5) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Laporan tersebut dibuat setelah Zainal merasa nyawanya terancam oleh tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TW.
"Memang benar saya membuat laporan di Polda Bengkulu karena saya merasa nyawa saya terancam, saya diancam menggunakan benda menyerupai senpi jenis pistol," kata Zainal saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu. Ia menjelaskan, pengancaman ini bermula saat dirinya diundang oleh manajer THM untuk klarifikasi terkait pemberitaan kasus pengeroyokan di Black Rock Cafe. Namun, setibanya di lokasi, Zainal justru dipanggil keluar dan langsung mendapatkan intimidasi serius dari TW, termasuk ancaman pembunuhan.
Peristiwa ini tidak hanya melibatkan dugaan ancaman fisik, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial, menurut kuasa hukum pelapor. Pihak pelapor mendesak Polda Bengkulu untuk segera merespons dan menyelidiki kasus ini dengan profesional, mengingat potensi dampaknya terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Kronologi Dugaan Pengancaman Wartawan di Tempat Hiburan Malam
Dugaan pengancaman yang dialami Zainal Arifin bermula dari upayanya untuk mengklarifikasi pemberitaan kasus pengeroyokan. Kasus pengeroyokan tersebut sebelumnya terjadi di Black Rock Cafe pada Rabu dini hari (20/5) dan melibatkan inisial TW. Zainal Arifin, yang memberitakan insiden tersebut, kemudian diundang ke THM untuk menyelesaikan persoalan yang timbul.
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi klarifikasi justru berubah menjadi intimidasi yang tidak terduga. Zainal mengaku dipanggil ke luar ruangan dan langsung menghadapi TW. Intimidasi yang diterima Zainal meliputi lontaran kalimat hinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, bahkan melalui unggahan di media sosial yang tersebar luas.
Puncak dari intimidasi tersebut adalah dugaan ancaman pembunuhan menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol. Zainal juga menyatakan bahwa ia diancam akan dianiaya oleh sejumlah rekan TW yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa ini membuat Zainal Arifin merasa sangat terancam dan memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib demi keamanan dirinya dan penegakan hukum.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Tindakan Hukum
Kuasa hukum Zainal Arifin, Devi Astika, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman dengan pistol. Devi juga akan melaporkan TW ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial. Tindakan TW dinilai tidak sepele dan berpotensi menghambat kebebasan pers serta menciptakan iklim intimidasi bagi para jurnalis.
Menurut Devi Astika, pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang profesional. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Devi mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Devi Astika menekankan bahwa segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Ia meminta Polda Bengkulu untuk mendalami aktivitas TW secara menyeluruh, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam yang mungkin terkait. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang menjadi latar belakang kasus ini dan masih dalam penyelidikan.
Sumber: AntaraNews