Membaca Kembali Putusan MK soal Makna Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Balik Sengketa Pers
Putusan itu tertuang dalam Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sanksi pidana atau perdata hanya bisa ditempuh usai seluruh mekanisme di meja Dewan Pers selesai.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sanksi pidana atau perdata tidak boleh jadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Sanksi tersebut hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers rampung ditempuh.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, seperti dikutip Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKM menilai UU Pers dibentuk sebagai ketentuan hukum yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Menurut MK, substansi perlindungan hukum ini adalah semangat untuk mewujudkan kebebasan berekspresi.
Untuk itu, pandangan MK adalah mekanisme hukum pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, alih-alih penghukuman.
"Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata Guntur.
Guntur menambahkan jika sanksi pidana atau perdata tidak digunakan sebagai ultimum remedium (sarana terakhir) terhadap wartawan yang menjalankan tugas dan fungsinya, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.
Penegakan hukum yang demikian, tambah Guntur, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sehingga mengakibatkan pers tidak lagi dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal.
"Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika.
Makna Frasa Perlindungan Hukum
Sementara itu, makna dalam frasa perlindungan hukum' yang tertuang di norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Bunyi Pasal 8 UU Pers
Pasal tersebut semula hanya berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Mahkamah, norma pasal dimaksud tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh sebab itu, MK menilai perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.
"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Tindakan Hukum Terhadap Wartawan
Pemaknaan dimaksud, imbuh Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
Mahkamah menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers.
MK pun menyebut wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh sebab itu, MK memandang pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum.
Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak.