Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi.
Supratman meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu tersebut, karena baik pemerintah maupun DPR sudah memberikan klarifikasi secara detail.
"Kan enggak ada sekarang, kan sudah terjawab, enggak perlu dikhawatirkan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Supratman menjelaskan bahwa penempatan anggota TNI aktif di kementerian/lembaga (K/L) hanya terbatas pada posisi yang masih berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan.
"Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota TNI aktif hanya bisa menempati jabatan di kementerian/lembaga yang telah diatur dalam undang-undang. Jika jabatan tersebut tidak diatur dalam regulasi, maka anggota TNI yang bersangkutan harus pensiun lebih dulu.
"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," tegasnya.
Advertisement
Terkait isu bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembahasan Revisi UU TNI, Supratman membantah hal tersebut.
Menurutnya, revisi undang-undang ini merupakan inisiatif DPR sejak periode sebelumnya, bukan permintaan dari pemerintah.
"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah," jelasnya.