Komnas HAM Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari ke Masyarakat Adat
Komnas HAM menemukan fakta bahwa sekitar 150 orang yang terdiri atas pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT TPL menyerang sekitar 30 warga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat Sihaporas di Buttu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 September 2025.
Komnas HAM menemukan fakta bahwa sekitar 150 orang yang terdiri atas pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT TPL menyerang sekitar 30 warga.
Mereka dilaporkan membawa kayu, tameng, dan helm, serta melakukan pemukulan hingga pelemparan batu.
“Peristiwa itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, maupun budaya,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (25/9).
Akibat serangan tersebut, sekitar 30 warga mengalami luka-luka, terdiri atas 18 perempuan dan 15 laki-laki. Korban termasuk kelompok rentan seperti lansia, orang dengan disabilitas, serta seorang mahasiswa IPB.
Selain korban jiwa, serangan juga disertai perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, hingga satu mobil pikap. Beberapa barang pribadi, termasuk telepon genggam dan laptop, juga dilaporkan hilang.
Pelanggaran Prinsip Bisnis dan HAM
Komnas HAM menilai insiden ini juga melanggar prinsip bisnis dan HAM sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles (UNGPs) tahun 2011, yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk terhadap HAM.
“Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis maupun mitra kerjanya,” jelas Anis.
Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi terkait kasus ini:
- Menghentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan.
- Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif serta transparan.
- Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, diminta menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Sihaporas dan PT TPL secara komprehensif serta berkeadilan.
- Negara wajib memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, terutama kelompok rentan.
- Negara harus menjamin penghormatan terhadap HAM.
Kronologi
Puluhan warga yang merupakan masyarakat adat Lamtoras Sihaporas di Buntu Panaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL), Senin (22/9) kemarin.
Konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat ini sudah berlangsung lama. Bentrokan ini dipicu adanya aktivitas di lahan yang saling klaim.
Perusahaan beralasan pekerjanya diadang, sementara masyarakat adat menolak adanya aktivitas dari perusahaan seperti menanam.