Komnas HAM Tegaskan Serangan Terhadap Warga Sipil di Puncak Merupakan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyatakan serangan yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, adalah pelanggaran HAM. Temukan mengapa insiden ini memicu keprihatinan serius.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan bahwa insiden penyerangan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka pada warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Pernyataan ini disampaikan setelah Komnas HAM memperoleh informasi mengenai adanya korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, saat operasi penindakan oleh TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayat, mengungkapkan bahwa korban termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka serius.
Komnas HAM menekankan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun non-perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Insiden ini melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak dasar manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Komnas HAM Desak Perlindungan Warga Sipil di Puncak
Anis Hidayat menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional. Komnas HAM menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan. Dalam perspektif HAM, warga sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.
Pemerintah pusat dan daerah juga didesak untuk segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta memastikan warga sipil tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Evaluasi Operasi Militer dan Penanganan Korban
Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan yang telah dilakukan di Puncak. Evaluasi ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Komnas HAM juga akan terus memantau situasi di lapangan.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, sebelumnya telah menyatakan bahwa konflik bersenjata antara TNI/Polri dan OPM tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Beliau mengutuk tindakan yang tidak presisi hingga menyebabkan anak-anak dan perempuan menjadi korban.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah berkomunikasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri untuk penanganan korban penembakan di Kabupaten Puncak. Pemprov juga memastikan penanganan medis bagi korban menjadi prioritas utama, termasuk pembiayaan pengobatan hingga sembuh.
Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi di lapangan. Lembaga ini menegaskan akan melakukan langkah pemantauan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan perlindungan HAM tetap terjaga di wilayah konflik tersebut.
Sumber: AntaraNews