Kontak Senjata di Puncak Papua Tengah Picu Trauma Mendalam dan Gelombang Pengungsian Warga
Selain korban jiwa dari kalangan warga, peristiwa tersebut juga memicu gelombang pengungsian yang tidak terhindarkan di berbagai titik terdampak.
Kontak senjata yang terjadi di sejumlah wilayah permukiman di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dalam rentang waktu 13 April hingga 7 Mei 2026, disebut menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi masyarakat sipil. Selain korban jiwa dari kalangan warga, peristiwa tersebut juga memicu gelombang pengungsian yang tidak terhindarkan di berbagai titik terdampak.
Juru Bicara Noken Justice Institute, Petrus Kolimo, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia menilai, kejadian kontak senjata di area permukiman berpotensi meninggalkan trauma berkepanjangan bagi warga.
"Ini bahkan bisa membuat stigma di kalangan orang asli Papua bahwa negara bertindak semena-mena semakin menguat. Pada akhirnya, hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menjadi Korban
Dalam peristiwa tersebut, puluhan warga sipil dilaporkan menjadi korban ketika kelompok separatis dan Satgas Rawajali terlibat kontak senjata di beberapa lokasi. Kondisi ini turut memperburuk situasi keamanan dan memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka demi keselamatan.
Petrus Kolimo juga mendorong Panglima TNI untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dan evaluasi kinerja Satgas Rajawali. Ia menduga, sejumlah insiden yang menimbulkan korban sipil dapat diminimalisasi apabila prosedur tetap (protap) dijalankan secara ketat dalam setiap operasi di lapangan.
"Korban sipil sebenarnya dapat dihindari atau setidaknya diminimalisasi jika Satgas Rajawali menjalankan tugas sesuai protap yang berlaku, yang pada dasarnya mengutamakan keselamatan warga sipil. Jika protap dijalankan dengan baik, seharusnya tidak sampai menimbulkan banyak korban jiwa," katanya, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasional di lapangan. Bahkan, menurutnya, langkah tegas seperti penonaktifan sementara hingga pencopotan komando dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Operasi Militer
Diketahui, terjadi operasi militer di Distrik Pogoma, 13 April 2026. Kontak senjata antara kelompok separatis dengan personel TNI dari Satgas Rajawali pun tidak terhindarkan. Serangan ini memicu warga sipil menungsi wilayah lain.
Sehari kemudian, operasi meluas ke kampung-kampung di Distrik Kembru, yang seharusnya menjadi zona aman untuk pengungsian warga sipil. Berdasarkan laporan Komnas HAM, tragedi di Kembru mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia dan sebanyak 7-14 orang terluka.
Insiden tersebut pun mengakibatkan ratusan warga sipil mengungsi. Mereka dilaporkan mengungsi ke wilayah lebih aman, seperti Distrik Sinak, Distrik Yambi, dan Kabupaten Mulia, Distrik Ilaga, bahkan hutan belantara.
Pada 15 April, kembali terjadi kontak senjata antara Satgas Rajawali dengan kelompok separatis di Distrik Sinak. Akibatnya, tiga warga sipil mengalami luka. Insiden ini pun memperparah situasi dan mengakibatkan gelombang pengungsian tak terhindarkan.
Belum genap sebulan, tepatnya 7 Mei 2026, kembali terjadi kontak senjata antara kelompok separatis dengan Satgas Rajawali di Papua Tengah. Kali ini, insiden berlangsung di Kampung Narangkea-Uyawin dan Kampung Uyawin-Winni Mile 69 area Kali Kabur, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Kontak senjata tersebut mengakibatkan enam warga sipil tertembak. Dua di antaranya adalah balita 1 tahun dan anak perempuan 12 tahun.