Komisi XIII DPR RI Kawal Keadilan Nenek Saudah, Desak Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman
Komisi XIII DPR RI serius mengawal penanganan kasus pelanggaran HAM Nenek Saudah di Pasaman, mendesak aparat hukum untuk menuntaskan kasus serta menertibkan tambang ilegal. Akankah keadilan Nenek Saudah terpenuhi?
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk mengawal serius penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Nenek Saudah. Kasus ini terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melibatkan praktik tambang ilegal yang merugikan warga. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kasus ini dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.
Pernyataan ini disampaikan Willy Aditya saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI. RDP tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM. DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Pelanggaran pidana dan HAM yang menimpa Nenek Saudah disinyalir dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal. Komisi XIII menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.
Desakan Pengusutan Tuntas Pelanggaran HAM
Willy Aditya secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Desakan ini ditujukan kepada siapapun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah. Pelanggaran ini diduga kuat dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat.
Praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar persoalan terjadinya kekerasan terhadap warga. Komisi XIII DPR RI melihat kasus ini sebagai cerminan dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi prioritas utama untuk mewujudkan keadilan Nenek Saudah.
Komisi XIII menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Kasus Nenek Saudah menjadi sorotan penting untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terlindungi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penertiban Tambang Ilegal dan Perlindungan Korban
Selain pengusutan kasus, Komisi XIII DPR RI juga mendesak penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi dasar hukum yang relevan dalam penanganan ini.
Willy Aditya juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban dalam kasus ini. Komisi XIII meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja sama aktif. Kolaborasi ini bertujuan memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Pemulihan hak asasi korban mencakup keadilan hukum dan dukungan psikologis. Penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan lintas sektor dan lintas komisi. Hal ini untuk menjamin penyelesaian masalah secara tuntas dan menyeluruh, mengatasi kompleksitas isu tambang ilegal dan memastikan keadilan Nenek Saudah.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan untuk Keadilan Nenek Saudah
Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara berkelanjutan seluruh tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dan desakan yang disampaikan dapat terealisasi. DPR RI bertekad untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang adil.
Komnas HAM juga diminta untuk mengambil langkah nyata guna memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara. Peran lembaga HAM sangat krusial dalam mengadvokasi korban dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap HAM.
Penyelesaian komprehensif lintas komisi terkait didorong agar masalah tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM dapat ditangani secara tuntas. Keadilan Nenek Saudah menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil melawan ketidakadilan. DPR RI berkomitmen untuk mengawal hingga keadilan benar-benar tercapai bagi korban.
Sumber: AntaraNews