Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai kasus kekerasan yang menimpa Nenek Saudah (67) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi bukti nyata bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak relevan dan gagal melindungi korban, khususnya dalam konflik sumber daya alam.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang membahas Kasus Nenek Saudah, Senin (2/2).
Nenek Saudah diserang secara brutal pada 1 Januari 2026 saat mempertahankan tanah miliknya yang diduga dirambah aktivitas tambang ilegal. Ironisnya, korban justru mengalami pengusiran paksa dan sanksi sosial dari komunitas adat setempat, alih-alih memperoleh perlindungan negara.
"Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria, lemahnya sistem perlindungan korban, serta diskriminasi terhadap perempuan lansia," ujar Rieke, seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Selasa (2/3).
Advertisement
Menurut Rieke, penanganan hukum terhadap kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pasal penganiayaan semata. Ia mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh dan berkoordinasi aktif dengan kepolisian.
Rieke mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan setidaknya dalam tiga aspek. Pertama, mengembangkan sangkaan dari Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan menjadi Pasal 170 KUHP karena diduga dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.
Kedua, mengusut akar konflik dengan menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat dugaan kuat adanya aktivitas tambang ilegal di lahan milik korban.
Ketiga, Rieke meminta kepolisian memberikan pengamanan proaktif terhadap korban dan saksi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang tugas kepolisian, guna mencegah viktimisasi berulang terhadap Nenek Saudah.
Advertisement
Lebih jauh, Rieke menegaskan bahwa kasus ini membuka kegagalan struktural UU HAM. Ia menilai Nenek Saudah termasuk kelompok rentan ganda—perempuan lansia, korban kekerasan, sekaligus korban sanksi adat—yang seharusnya mendapat perlindungan khusus atas hak asasi manusia.
"Namun faktanya, UU HAM tidak mampu memberikan perlindungan efektif dalam konflik sumber daya alam seperti ini," tegasnya.
Rieke menambahkan, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/II/2025–2026.
"Sudah saatnya dibahas dan disahkan. Negara tidak boleh terus membiarkan korban seperti Nenek Saudah berjuang sendirian," katanya.