Komnas HAM Soroti Lima Kasus HAM Sulteng Belum Tuntas Sepanjang 2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lima kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Sulawesi Tengah yang belum tuntas sepanjang 2025, memicu desakan keadilan bagi korban.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat lima kasus menonjol dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum menemukan titik terang penyelesaiannya sepanjang tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tengah. Kasus-kasus ini melibatkan kematian warga sipil di berbagai kabupaten dan kota, yang hingga kini masih dinilai "berjalan di tempat" oleh pihak keluarga korban dan aktivis HAM. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa keluarga korban bersama para aktivis hak asasi manusia terus menyuarakan tuntutan mereka. Mereka mendesak jajaran Polda Sulawesi Tengah serta Polres setempat untuk menunjukkan akuntabilitas dan kecepatan dalam penuntasan kasus-kasus ini. Penundaan penyelesaian kasus-kasus ini telah menciptakan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan.
Komnas HAM Sulteng secara spesifik menyoroti lima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak hidup dan hak untuk memperoleh keadilan. Pengaduan tersebut mencakup kasus dugaan tindak pidana pembunuhan maupun tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Desakan Keadilan untuk Korban Kasus HAM Sulteng
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara tegas mengamanahkan hak setiap individu untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kuat bagi Komnas HAM dalam mengadvokasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.
Dalam konteks ini, Komnas HAM menekankan bahwa penuntasan kasus-kasus kematian warga sipil adalah sebuah keharusan. Penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan berpihak pada korban menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak fundamental warga negara tidak terabaikan. Setiap kasus harus diselidiki secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kebenaran dan menyeret pelaku ke meja hijau.
Keluarga korban dan aktivis HAM secara konsisten menyuarakan kebutuhan akan transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan. Mereka menginginkan akses terhadap informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus. Desakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada upaya penutupan atau pengaburan fakta yang dapat menghalangi tercapainya keadilan bagi para korban di Sulawesi Tengah.
Kasus Kematian Salsabila Prawira (Caca) di Poso
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah kematian Salsabila Prawira, atau akrab disapa Caca, di Kabupaten Poso. Kasus ini meninggalkan duka mendalam dan banyak tanda tanya bagi pihak keluarga. Livand Breemer menyebut kasus Caca sebagai 'labirin gelap' dalam upaya penegakan hukum, terwujudnya keadilan, dan perlindungan hak anak dari kekerasan.
Meskipun serangkaian penyelidikan telah dilakukan oleh pihak kepolisian, kepastian mengenai penyebab kematian dan identitas pihak yang bertanggung jawab masih simpang siur. Keluarga korban menduga adanya kejanggalan yang belum sepenuhnya diungkap oleh penyidik Polres Poso maupun Polda Sulteng. Situasi ini menambah beban psikologis bagi keluarga yang menantikan kejelasan.
Komnas HAM juga mencatat bahwa Caca, seorang pelajar, diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh orang terdekatnya. Selain itu, lokasi kejadian perkara (TKP) diduga kuat merupakan tempat peredaran gelap narkotika di Poso. Fakta-fakta ini semakin memperumit kasus dan menuntut penyelidikan yang lebih mendalam dan komprehensif dari aparat penegak hukum.
Tragedi Serla Pangeran dan Aryanto Kasukung
Kasus kematian Serla Pangeran di Kabupaten Buol juga menjadi catatan gelap penegakan hukum yang belum tuntas. Kematian Serla memicu gelombang simpati publik dan desakan agar kepolisian tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat menanti keberanian polisi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tersebut, demi tegaknya keadilan bagi korban.
Selanjutnya, kasus kematian Aryanto Kasukung di Tolitoli menambah daftar panjang dugaan kekerasan atau ketidakwajaran dalam penanganan hukum. Livand Breemer menyatakan bahwa ketidakjelasan perkembangan penyidikan kasus ini mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut. Transparansi hasil pemeriksaan saksi menjadi poin utama yang terus ditagih oleh pendamping hukum korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Tengah, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sebelum Aryanto Kasukung ditemukan meninggal. Temuan ini seharusnya menjadi petunjuk kuat bagi penyidik untuk mempercepat proses penuntasan kasus. Namun, hingga kini, kejelasan masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus Afif Siraju dan Rian (Bekam): Sorotan di Ibu Kota dan Keadilan Restoratif
Kasus kematian Afif Siraju yang terjadi di ibu kota Provinsi Sulteng, Palu, menjadi salah satu kasus yang paling menyedot perhatian publik. Mengingat lokasinya yang berada di pusat pemerintahan provinsi, lambatnya penuntasan kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Afif, yang meninggal dalam situasi tidak wajar, kini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan di Kota Palu.
Terakhir, kasus kematian Rian atau Bekam, seorang pemuda asal Banggai Laut, yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian, masih menjadi misteri hingga kini. Publik mempertanyakan "ada transaksi apa?" dalam penyelesaian kasus ini, terutama karena pihak kepolisian memilih pendekatan keadilan restoratif.
Livand Breemer mempertanyakan relevansi penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus kematian yang diduga melibatkan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif umumnya digunakan untuk kasus pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Apakah hak hidup atau nyawa seseorang senilai dengan hukuman tersebut?" tanya Livand, menegaskan bahwa Komnas HAM tidak hanya membutuhkan janji penyelidikan, melainkan fakta hukum yang disidangkan. "Polda Sulteng harus menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambahnya.
Sumber: AntaraNews