DPRD Sulteng Desak Pengusutan Tuntas Kematian Pekerja PT Hengjaya Morowali
DPRD Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian pekerja PT Hengjaya Morowali, Sawar, yang dinilai sebagai pelanggaran hukum sistematis dan perlakuan tidak manusiawi.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti insiden tewasnya salah seorang pekerja di perusahaan tambang nikel PT Hengjaya di Morowali. Safri menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
Kasus ini melibatkan Sawar (56), seorang pekerja pada jaringan kabel Tower Stasiun Listrik Tegangan Tinggi (Sutet) milik PT Hengjaya. Sawar dilaporkan tewas pada Selasa, 24 Maret 2026, dan penanganan jenazahnya menuai kritik tajam karena ditemukan terbungkus karung.
Merespons kejadian tragis ini, pihak keluarga dan masyarakat Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, menuntut keadilan. DPRD Sulawesi Tengah pun mendesak Polres Morowali untuk segera mengusut tuntas kasus kematian pekerja PT Hengjaya Morowali ini secara profesional dan transparan.
Dugaan Pelanggaran Serius dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Muhammad Safri dari DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kasus kematian pekerja di PT Hengjaya ini harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia, bukan hanya direduksi menjadi kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, insiden ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang sistematis.
Sorotan tajam juga diarahkan pada perlakuan perusahaan terhadap jenazah korban yang dinilai sangat tidak manusiawi. Laporan menyebutkan bahwa jenazah korban dibungkus menggunakan karung, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.
Safri menyatakan bahwa perilaku semacam ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kronologi Kematian dan Desakan Investigasi
Korban, Sawar (56), warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, dilaporkan tewas pada Selasa, 24 Maret 2026. Sebelum ditemukan tewas, Sawar diantar anaknya ke lokasi kerja di Kompleks PT Hengjaya pada pukul 07.00 Wita dan seharusnya dijemput kembali pada pukul 16.00 Wita.
Namun, pada hari nahas itu, anak korban berkali-kali mencoba menghubungi Sawar tetapi tidak mendapatkan respons, menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Upaya menghubungi rekan kerja korban juga lambat mendapatkan tanggapan, menambah kecemasan keluarga.
Saat menuju lokasi kerja korban, keluarga dan masyarakat Desa Bete-Bete berpapasan dengan mobil jenis LV milik perusahaan. Mereka melihat jenazah korban telah terbujur dan dibungkus dengan karung goni besar. Keluarga dan masyarakat kemudian meminta agar jenazah dibawa langsung ke rumah korban.
Jenazah Sawar selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bahodopi untuk dilakukan visum luar. Pihak keluarga juga telah menghubungi kepolisian guna melakukan pengusutan penyebab pasti kematian korban, berharap ada kejelasan atas insiden tragis ini.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Muhammad Safri mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menolak keras segala bentuk upaya untuk menutup-nutupi fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.
Safri menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran polisi kepada publik dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, membongkar semua pelanggaran, baik itu Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun dugaan unsur pidana.
“Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pesan Safri, menggarisbawahi dampak serius jika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam kasus kematian pekerja PT Hengjaya Morowali ini.
Sumber: AntaraNews