Wamen HAM Kunjungi Korban Kerusuhan di Makassar, Ini Respons terhadap Desakan PBB
Kunjungan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengunjungi anggota Satpol PP Makassar, Budi Hariyadi, yang menjadi korban kerusuhan di Kantor DPRD Makassar dan kini dirawat di RS Primaya, Kamis (4/9).
Kunjungan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Indonesia segera menggelar investigasi atas insiden tersebut.
Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM sedang melakukan investigasi terkait kerusuhan yang terjadi di Indonesia. Ia menegaskan tanpa ada desakan PBB, Kementerian HAM akan tetap melakukan investigas.
"Ya, kita sedang melakukan itu. Kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan menjadi tanggungjawab pemerintah terkait persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM.
"Karena itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kalau ada persoalan kekerasan, ada juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, pemerintah turun," kata dia.
Ia mencontohkan soal penanganan kasus meninggalnya Affan Kurniawan oleh Mabes Polri. Apalagi, anggota Polri yang menabrak Affan Kurniawan sudah mendapatkan sanksi.
"Affan itu kan sudah diselidiki secara terbuka, online, live, Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau selain Kompolnas dan Komnas HAM. Dan saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," ujarnya.
"Jadi, soal PBB, ya tadi sudah saya sampaikan tanpa diminta pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati Hak Asasi Manusia, demokrasi," imbuhnya.
Mugiyanto menegaskan investigas selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Mugiyanto akan menjelaskan di sidang Dewan HAM PBB pada akhir September 2025 di Jenewa, Swiss.
"Demokrasi dan Hak Asasi Manusia itu di Asta Cita yang pertama dari Presiden Prabowo, kami sudah menjalankan. Dan kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini," tegasnya.
Mugiyanto menambahkan Presiden Prabowo juga sudah melakukan tindakan terhadap Polri. Prabowo meminta kepada Polri untuk berpegangan pada ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Itu yang mengatur tentang jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai. Itu sudah dijamin oleh pemerintah, kita menghormati, kita melindungi," katanya.