Respons WamenHAM Soal Dugaan PBB Ada Pelanggaran HAM Saat Demo Ricuh
Pemerintah berkewajiban memastikan penanganan setiap dugaan kekerasan maupun pelanggaran HAM.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menegaskan pemerintah sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM usai demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah, tanpa harus menunggu desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kita sedang melakukan itu (penyelidikan), dan kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun, kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," ujar Mugiyanto kepada wartawan usai membesuk Budi Haryanto, salah satu korban kerusuhan, di Rumah Sakit Primaya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9).
Mugiyanto menekankan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan penanganan setiap dugaan kekerasan maupun pelanggaran HAM.
Salah satu yang disorot adalah kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengendara ojek daring, yang tewas akibat terlindas kendaraan aparat saat unjuk rasa di Jakarta.
"Saya pikir yang terjadi di Jakarta sudah (ditangani). Itu sudah diselidiki secara terbuka, secara online, live, dan Kementerian HAM ikut memantau," tegasnya dikutip Antara.
Ia menyebut Komnas HAM juga turut mengawasi jalannya proses hukum. Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa itu telah dijatuhi sanksi berat oleh institusinya.
"Saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Dalam hal itu, kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Respons terhadap Sorotan PBB
Mengenai sorotan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM saat unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, Mugiyanto menegaskan pemerintah menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.
"Tadi sudah saya sampaikan, tanpa diminta PBB pun, kami sebagai pemerintah Indonesia yang menghormati HAM dan demokrasi, sudah menjalankan. Demokrasi dan HAM itu masuk dalam Astacita pertama Presiden Prabowo," katanya.
Bahkan, lanjut Mugiyanto, Kementerian HAM siap hadir di Jenewa dalam sidang Dewan HAM PBB akhir bulan ini bila diperlukan.
"Kalau dirasa perlu, kami akan datang ke Jenewa untuk menjelaskan secara langsung hal-hal yang sudah kami lakukan," ujarnya.
Mugiyanto yang juga mantan aktivis 98 itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan aparat untuk mematuhi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) atau Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia.
"Pak Presiden sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, terutama kepada aparat kepolisian untuk berpegangan pada ICCPR," ujarnya.
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi dan bersuara dijamin oleh pemerintah, tetapi tetap harus dilakukan secara damai.
"Yang dilakukan pemerintah hari ini adalah menangani dan menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan, korban akan terus berjatuhan, seperti Mas Budi ini dan korban lain yang meninggal," pungkasnya.