Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mendesak aparat negara untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia saat mengamankan aksi unjuk rasa. Desakan ini muncul setelah Komnas HAM melakukan pemantauan intensif terhadap serangkaian demo yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 28 hingga 30 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, pada hari Minggu. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi aparat dalam setiap tindakan pengamanan demi menghindari pelanggaran HAM.
Komnas HAM secara spesifik meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif atau menggunakan kekuatan berlebih yang dapat membahayakan peserta demo maupun masyarakat umum. Hal ini menjadi sorotan utama menyusul beberapa insiden yang teridentifikasi selama pemantauan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dalam rangka mendapatkan gambaran utuh, Komnas HAM telah melakukan pemantauan langsung di berbagai lokasi strategis di Jakarta. Tim pemantau hadir di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, dan beberapa titik aksi unjuk rasa lainnya pada Jumat (29/8).
Selain pengamatan langsung, Komnas HAM juga mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait di Rumah Sakit Cipta Mangunkusumo dan Rumah Sakit Pelni. Investigasi mendalam juga dilakukan dengan memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Hasil pemantauan tersebut mengungkapkan fakta yang memprihatinkan, di mana aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) telah menelan korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan. Selain itu, setidaknya 17 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Advertisement
Komnas HAM juga menemukan indikasi kuat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, termasuk penggunaan gas air mata secara masif. Tindakan ini berisiko tinggi bagi masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa, serta dapat memperburuk situasi keamanan dan ketertiban.
Advertisement
Menyikapi temuan-temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi krusial yang ditujukan kepada berbagai pihak. Untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komnas HAM mendesak agar dilakukan pengusutan tuntas dan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan Kurniawan, serta memastikan pemulihan hak-hak korban.
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan seluruh pihak terkait untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat. Penyelenggara negara diminta untuk menghindari pernyataan, sikap, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, demi menjaga stabilitas sosial.
Di sisi lain, Komnas HAM turut menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Masyarakat diminta untuk selalu berunjuk rasa secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghindari segala bentuk provokasi atau tindakan anarkis yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Advertisement
Saurlin P. Siagian menegaskan bahwa seluruh langkah dan rekomendasi ini diambil dengan satu tujuan utama: memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi acuan utama dalam penanganan setiap aksi unjuk rasa. Ini adalah komitmen Komnas HAM dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Sumber: AntaraNews