Dirregident Korlantas Tekankan Pelayanan Pajak Kendaraan Tidak Boleh Ditolak, Dorong Percepatan Balik Nama
Dirregident menjelaskan, secara regulatif registrasi dan identifikasi kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak diperkenankan menolak masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, meski terdapat ketidaksesuaian data administrasi seperti KTP dengan STNK.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, pada 22–23 April 2026.
"Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan," tegasnya.
Strategis Nasional
Rakor ini menjadi forum strategis nasional untuk menyelaraskan kebijakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Indonesia, sekaligus menutup rangkaian koordinasi nasional tahun ini.
Dirregident menjelaskan, secara regulatif registrasi dan identifikasi kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup pendaftaran hingga perubahan data kendaraan. Namun, dalam praktiknya masih banyak kendaraan yang berpindah tangan tanpa proses balik nama, sehingga menimbulkan kendala administrasi dan ketidaksesuaian data.
Sebagai langkah penyelesaian, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap tertib administrasi. Masyarakat tetap dapat dilayani dalam pembayaran pajak dengan mekanisme tertentu, termasuk pelaporan perubahan kepemilikan melalui pemblokiran sebelum dilakukan balik nama secara resmi.
Pengelolaan Pajak Daerah
Kebijakan tersebut juga selaras dengan reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan dalam proses balik nama di sejumlah daerah.
Selain itu, Dirregident menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan Samsat di tengah keterbukaan informasi publik. Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga pelayanan harus cepat, transparan, dan responsif.
"Pelayanan tidak boleh berbelit. Kita harus hadir dengan solusi yang memudahkan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan penguatan integrasi data kendaraan melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification). Data yang akurat dinilai penting tidak hanya untuk perpajakan, tetapi juga mendukung kebijakan lintas sektor seperti penyaluran bantuan sosial.
Ia mencontohkan temuan ketidaksesuaian data di Jawa Barat, di mana terdapat kasus kepemilikan kendaraan mewah yang tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah.
Validasi
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya validasi dan sinkronisasi data antarinstansi agar kebijakan publik lebih tepat sasaran.
"Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berdampak langsung pada keadilan kebijakan publik," tegasnya.
Dirregident juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat terkait pentingnya balik nama kendaraan dan kepatuhan administrasi registrasi.
Menutup arahannya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Polri, pemerintah daerah, hingga PT Jasa Raharja, untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem Samsat yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih optimal.