Korlantas Tegaskan: Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Ini Penjelasannya
Korlantas Polri melalui Dirregident Brigjen Pol. Wibowo menegaskan pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan BPKB, kecuali untuk perpanjangan tahun kelima. Simak detail prosedurnya!
Korlantas Polri kembali menegaskan prosedur penting terkait administrasi kendaraan bermotor. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak mewajibkan pemilik kendaraan membawa dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 22 November, untuk meluruskan pemahaman masyarakat.
Kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur secara detail mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi para pemilik kendaraan.
Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa BPKB hanya berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan. Selama kendaraan belum berpindah tangan, dokumen BPKB tidak perlu disertakan saat melakukan pengesahan STNK tahunan. Ini adalah informasi krusial yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.
Prosedur Pengesahan STNK Tahunan Tanpa BPKB
Dalam proses pengesahan STNK tahunan, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir membawa dokumen BPKB. Dirregident Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menjadi syarat wajib. Hal ini berlaku untuk pengesahan yang dilakukan baik secara manual maupun digital.
Masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting lainnya. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta surat kuasa jika proses diwakilkan. Kelengkapan ini akan mempermudah proses administrasi di kantor Samsat.
Kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Korlantas terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Manfaatkan Layanan Digital SIGNAL untuk Kemudahan Pengesahan
Korlantas Polri menyediakan dua mekanisme untuk pengesahan STNK tahunan. Mekanisme pertama adalah secara manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat. Pilihan ini tetap tersedia bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka.
Mekanisme kedua adalah melalui cara digital, menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri bernama Samsat Online SIGNAL. Aplikasi ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Penggunaan SIGNAL dapat menghemat waktu dan tenaga.
Melalui aplikasi SIGNAL, pengesahan STNK dapat dilakukan setiap tahun hingga tahun keempat. Ini berarti masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk empat tahun pertama. Kemudahan ini menjadi solusi efektif di era digital.
Perpanjangan STNK Tahun Kelima Wajib Bawa BPKB dan Cek Fisik
Meskipun pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan BPKB, terdapat pengecualian penting yang harus diperhatikan. Saat memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Ini merupakan prosedur yang berbeda dari pengesahan tahunan.
Pada tahap perpanjangan tahun kelima ini, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen tambahan. Dokumen tersebut meliputi KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik. Kehadiran kendaraan diperlukan untuk verifikasi langsung.
BPKB dan cek fisik kendaraan diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan. Ini mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen yang dimiliki. Prosedur ini adalah langkah krusial untuk menjaga keabsahan data dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Dengan adanya penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK. Pemanfaatan layanan digital seperti SIGNAL juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor. Ini demi pelayanan yang lebih baik dan efisien.
Sumber: AntaraNews