Polda Metro Jaya secara konsisten memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali beroperasi di berbagai titik strategis.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, sebanyak 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) telah disiapkan untuk melayani para wajib pajak. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat.
Informasi mengenai lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Advertisement
Advertisement
Layanan Samsat Keliling tersebar merata di berbagai wilayah Jadetabek, memastikan jangkauan yang luas bagi para wajib pajak. Setiap lokasi memiliki jam operasional yang telah ditentukan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan aktivitas mereka.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di JI-Expo Kemayoran dari pukul 10.00-20.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengunjungi Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk Jakarta Barat, lokasi pelayanan berada di Mal Citraland dari pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Selatan menyediakan dua titik, yaitu Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, keduanya beroperasi pukul 09.00-15.00 WIB.
Advertisement
Di Jakarta Timur, wajib pajak bisa mendatangi Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dari pukul 08.00-14.00 WIB. Wilayah Tangerang juga memiliki beberapa titik layanan Samsat Keliling yang siap membantu masyarakat.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Jadetabek pada Kamis, 12 Februari 2026:
- Jakarta Pusat: JI-Expo Kemayoran (10.00-20.00 WIB) dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-15.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere (09.00-13.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Hal Gtown Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00-14.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-12.00 WIB)
Advertisement
Advertisement
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pembayaran pajak. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar transaksi berjalan lancar.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Seluruh dokumen asli tersebut harus disertai dengan lampiran fotokopi.
Penting untuk diingat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan.
Advertisement
Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Hal ini karena proses tersebut memerlukan verifikasi fisik kendaraan dan prosedur administrasi yang lebih kompleks.
Sumber: AntaraNews