idEA Sampaikan Rekomendasi Kunci untuk Efisiensi Implementasi PP Tunas
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan rekomendasi agar implementasi PP Tunas berjalan efisien, proporsional, dan tidak menghambat inovasi ekosistem digital nasional.
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi krusial kepada pemerintah terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Saran ini bertujuan agar penerapan PP Tunas dapat berjalan efisien dan selaras dengan pertumbuhan inovasi ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua idEA, Hilmi Adrianto, dalam sebuah konferensi pers virtual yang diselenggarakan oleh KADIN pada hari Jumat. Masukan ini muncul karena pengembangan aturan pelaksana PP Tunas yang sedang disusun dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekosistem ekonomi digital.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan ini untuk memastikan bahwa regulasi yang akan berlaku penuh pada Maret 2026 tersebut tidak hanya melindungi anak, tetapi juga mendukung perkembangan industri digital. PP Tunas sendiri telah diresmikan pada Maret 2025 dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri pelaksananya.
Klasifikasi Risiko Berbasis Bukti dan Proporsional
idEA menyoroti pentingnya klasifikasi risiko yang bertingkat dan proporsional bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam rancangan aturan pelaksana PP Tunas. Asosiasi ini menyarankan adopsi sistem bertingkat atau berbasis skor untuk mencerminkan profil risiko aktual secara lebih akurat. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip safety by design dan praktik global yang berbasis bukti.
Ketentuan dalam rancangan peraturan pelaksana PP Tunas saat ini dianggap terlalu kaku karena indikator penilaian risikonya terbatas pada fitur dan data biner. Hal ini berpotensi menyebabkan banyak PSE dikategorikan berisiko tinggi, meskipun mereka telah memiliki mitigasi perlindungan anak dalam layanannya. idEA menekankan bahwa penilaian harus fokus pada efektivitas mitigasi dan langkah wajar yang telah diupayakan.
Hilmi Adrianto menyatakan bahwa karakter dan model bisnis masing-masing platform perlu dilihat secara proporsional agar penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko. Pendekatan berbasis prinsip akan memungkinkan pemerintah untuk menilai secara lebih adil dan relevan terhadap berbagai jenis PSE, bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku.
Mekanisme Verifikasi Usia yang Komprehensif
Rekomendasi idEA selanjutnya berfokus pada mekanisme verifikasi usia yang diterapkan untuk PSE. Asosiasi ini berpendapat bahwa ketentuan verifikasi usia tidak hanya perlu diterapkan pada PSE, tetapi juga pada pemilik sistem operasi atau toko aplikasi yang terpasang di gawai. Tujuannya adalah agar keduanya saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang.
Dalam rancangan aturan PP Tunas, idEA merasa bahwa standar teknis verifikasi usia belum memiliki kejelasan. Hal ini berpotensi menimbulkan celah privasi dan keamanan data yang serius. Kurangnya kejelasan standar teknis dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan fragmentasi sistem antarplatform.
Oleh karena itu, idEA mengharapkan adanya kejelasan dan kolaborasi yang lebih luas dalam perumusan standar teknis verifikasi usia. Ini penting untuk menjaga integritas data dan efisiensi operasional, serta memastikan bahwa regulasi verifikasi usia dapat membuat lingkup digital yang lebih aman secara menyeluruh.
Pelibatan Mitra dan Masa Transisi yang Memadai
idEA sangat mengharapkan pemerintah untuk melibatkan mitra secara lebih luas dalam penyiapan aturan pelaksana PP Tunas. Pelibatan ini krusial agar regulasi yang nantinya diterapkan dapat menjaga prinsip perlindungan anak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Konsultasi publik yang lebih inklusif akan menghasilkan aturan yang lebih baik.
Selain itu, idEA juga menyampaikan pentingnya pemberian masa transisi bagi PSE setelah aturan pelaksana PP Tunas diterapkan. Asosiasi ini menyarankan masa transisi minimal 12 bulan. Waktu ini diperlukan agar PSE dapat menyiapkan semua perubahan yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
Hilmi Adrianto menekankan bahwa implementasi PP Tunas nantinya harus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan industri. Pendekatan yang terbuka dan berbasis data akan memastikan bahwa regulasi tidak menjadi penghambat inovasi. Ini juga akan membantu PSE untuk beradaptasi tanpa mengganggu layanan mereka.
Sumber: AntaraNews