GMF Bocorkan Strategi Penuhi Aturan Free Float Saham, Rights Issue Jadi Opsi
Direktur Utama GMF, Andi Fahrurrozi mengatakan, perseroan saat ini tengah mengkaji dua skema utama untuk meningkatkan free float.
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memenuhi ketentuan free float yang ditetapkan regulator sebelum tenggat waktu pada Maret 2027.
Direktur Utama GMF, Andi Fahrurrozi mengatakan, perseroan saat ini tengah mengkaji dua skema utama untuk meningkatkan free float. Pertama, melalui pelepasan sebagian kepemilikan saham oleh pemegang saham eksisting kepada publik. Kedua, melalui pelaksanaan rights issue.
"Untuk free float ini memang ada dua strategi. Yang pertama adalah eksistensi pemegang saham melepas sahamnya ke publik. Yang kedua, adalah melakukan rights issue," kata Andi dalam Public Expose Live 2026, Rabu (10/6).
Saat ini, GMF masih berkoordinasi dengan pemegang saham utama, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Danantara, terkait mekanisme yang akan ditempuh.
Keputusan final akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk memenuhi ketentuan free float sesuai jadwal yang ditetapkan regulator. Dengan persiapan yang dilakukan lebih awal, GMF optimistis proses penyesuaian struktur kepemilikan saham dapat berjalan lancar.
"Kami sedang intens berdiskusi dengan pemegang saham kami, baik dengan Garuda maupun dengan Danantara langkah apa yang akan kami lakukan. Tapi yang pasti untuk mengantisipasi aturan di Maret 2027, kami sudah punya plan untuk melakukan. Kemungkinan besar adalah kita melakukan rights issue untuk menuhi peraturan mengenai free float tersebut," ujarnya.
BEI Naikkan Minimal Free Float Saham jadi 15 Persen Usai Revisi Aturan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, BEI mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen,20 persen dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu. Langkah BEI ini seiring BEI menetapkan perubahan.
Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang efektif berlaku pada Selasa, 31 Maret 2026.
Perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).