Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aksi main hakim sendiri oleh warga tidak dibenarkan. Penanganan pelaku kejahatan disebut menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyampaikan hal ini di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Pigai mengingatkan proses penegakan hukum harus berjalan melalui mekanisme resmi, bukan oleh kelompok atau individu di luar institusi yang berwenang.
"Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat, diberi wewenang oleh Undang-Undang. Siapa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk khususnya yang terkait dengan penanganan proses penegakan hukum? Maka aparat kepolisian," kata dia di Hotel Papandayan, Kota Bandung, pada Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Kewenangan Ada pada Polisi, Bukan Warga
Ia menekankan bahwa pihak di luar lembaga yang diberi kewenangan tidak boleh mengambil alih proses penegakan hukum. Dalam keterangannya, ia menyebut istilah vigilantisme atau main hakim sendiri sebagai praktik yang dilarang.
"Di luar, selain lembaga atau instansi yang tidak diberi kewenangan, itu tidak boleh. Apalagi yang sifatnya vigilantisme, main hakim sendiri," lanjut dia.
Pigai juga menyoroti respons massa terhadap pelaku kejahatan di sejumlah daerah, mengingatkan agar penanganan selalu diserahkan kepada polisi.
Advertisement
Contoh di Bali dan Larangan Main Hakim Sendiri bagi Pemda
Dalam penjelasannya, Pigai menyinggung insiden di Bali ketika seorang pencuri ayam meninggal dunia setelah dihakimi massa.
Atas hal itu, ia meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tidak memberi ruang bagi masyarakat melakukan penghakiman terhadap pelaku kriminal.
"Oleh karena itu pemerintah, apakah provinsi, kabupaten, kota, jangan pernah memberi ruang, kesempatan, dan peluang untuk rakyat melakukan main hakim sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan pada Jumat (24/7).
Polres Tabanan masih menyelidiki dugaan pencurian maupun pengeroyokan tersebut, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara.
Advertisement
Indonesia Negara Hukum, Singgung Kasus Duterte
Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara yang menghormati hukum dan memiliki institusi peradilan untuk menentukan nasib pelaku tindak pidana.
Ia menyinggung Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang disebut tak lagi memiliki tempat di panggung internasional karena kebijakannya yang melanggar norma kemanusiaan dengan membunuh ribuan pengguna dan pengedar narkoba. Dari contoh itu, Pigai mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak melegalkan tindakan di luar prosedur hukum.
"Artinya tindakan kejahatan kemanusiaan di luar prosedur adalah musuh bagi umat manusia. Maka Anda yang melakukan kejahatan, tidak ada tempat di muka bumi ini," kata dia.