Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery menerima sejumlah uang dan barang agar menyebut adanya maladministrasi berhubungan dengan perusahaan tambang.
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/6).
Advertisement
Uang suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Jaksa menyebut maksud pemberian uang tersebut yaitu agar Hery menyatakan penetapan PNBP kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maladministrasi.
Tak hanya itu, Hery juga diduga menerima suap untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper merupakan perbuatan maladministrasi.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadi ahatau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU.
Advertisement
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sugandi.
2. Dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
3. Dari Agung Winarno berupa 1 unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar.
5. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp200 juta.
6. Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
7. Dari Muhammad Rosal, Wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.