Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai pemegang mandat pengelolaan lisensi resmi kegiatan nonton bersama (nobar) berbagai pertandingan olahraga dari Grup Surya Citra Media (SCM) melanjutkan rangkaian Roadshow Sosialisasi Lisensi Nonton Bersama Season 2026/2027 di Kota Makassar, Kamis (25/6) bertempat di Onkel Johns Lanto mulai pukul 11.00 WITA.
Makassar menjadi kota ke-12 dari rangkaian roadshow nasional IEG untuk musim kompetisi 2026/2027. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang kembali dilaksanakan di Makassar setelah terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai bentuk komitmen IEG dalam memperluas edukasi mengenai penyelenggaraan nonton bersama yang legal di berbagai daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha kafe, restoran, hotel, serta berbagai komunitas olahraga dan komunitas pendukung klub sepak bola di Makassar. Selain memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan nonton bersama resmi, kehadiran komunitas juga diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam menyebarkan edukasi kepada berbagai venue potensial yang belum melakukan registrasi sebagai penyelenggara resmi.
Melalui program kemitraan resmi, IEG memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh legalitas penyelenggaraan nonton bersama sekaligus mengakses ribuan pertandingan olahraga dari berbagai kompetisi bergengsi, mulai dari sepak bola liga Indonesia seperti BRI Super League akan dimulai Bulan September 2026, liga internasional seperti Liga Inggris dan Liga Italia (Serie A) akan mulai di Bulan Agustus 2026, Eredivisie, Carabao Cup (EFL Cup), FA Cup.
Selain itu juga ada kejuaraan bola voli seperti ProLiga, VNL, AVC. Kejuaraan tennis seperti WTA, Davis Cup, Billie Jean King Cup. Kejuaraan badminton yaitu The Badminton World Federation (BWF). The Ultimate Fighting Championship (UFC) untuk kejuaraan pertarungan professional dan banyak kejuaraan lainnya.
Advertisement
Selain melakukan edukasi, IEG juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan nonton bersama ilegal. Makassar dikenal sebagai salah satu kota dengan antusiasme tinggi terhadap berbagai kompetisi olahraga nasional maupun internasasional.
Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan nonton bersama sebagai daya tarik bagi pelanggan. Namun demikian, seluruh kegiatan nonton bersama di area komersial tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan lisensi resmi yang berlaku guna menghormati hak cipta dan hak siar.
Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga saat ini, lebih dari 20 venue di Kota Makassar telah menerima surat somasi sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hak siar melalui penyelenggaraan nonton bersama tanpa izin resmi. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen IEG dalam melindungi ekosistem industri penyiaran sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para mitra resmi yang telah mematuhi ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, IEG berharap semakin banyak pelaku usaha di Makassar yang memahami pentingnya lisensi resmi dan memanfaatkan momentum musim kompetisi 2026/2027 untuk menghadirkan pengalaman nonton bersama yang legal, aman, dan memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha mereka.
Advertisement
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan venue sebagai penyelenggara resmi nonton bersama berlisensi untuk musim kompetisi 2026/2027, informasi mengenai persyaratan pendaftaran, kategori lisensi, detail kapasitas venue, serta mekanisme kerja sama dapat diperoleh dengan menghubungi Indonesia Entertainment Group (IEG) melalui email sportshub@ieg.co.id atau Customer Service (+62) 813-1734-1652.
Kategori Mitra Resmi Nonton Bersama
IEG bersama MIX membuka pendaftaran mitra resmi dalam kategori sebagai berikut:
UMKM
Kapasitas 0–25 kursi: tidak menjual alkohol, bukan waralaba (franchise), bukan bagian dari grup perusahaan, usaha lokal tanpa cabang, dengan harga menu maksimal Rp25.000.
Kapasitas 0–100 kursi: tidak menjual alkohol, bukan waralaba (franchise), bukan bagian dari grup perusahaan, usaha lokal tanpa cabang, dengan harga menu maksimal Rp50.000.
- Kategori 1: kapasitas hingga 150 kursi dan tidak menjual alkohol.
- Kategori 1L: kapasitas hingga 150 kursi dan menjual alkohol.
- Kategori 2: kapasitas 151–250 kursi dan tidak menjual alkohol.
- Kategori 2L: kapasitas 151–250 kursi dan menjual alkohol.
-
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengetahui daftar venue resmi penyelenggara nonton bersama berlisensi di seluruh Indonesia dapat mengakses website www.ieg.id/nobar.