Harkonas 2026: Pentingnya Konsumen Cerdas Hadapi Overclaim Produk di Era Digital
Peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 menyoroti urgensi konsumen cerdas menghadapi maraknya overclaim produk dan overpromise di era digital, demi ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Senin, 20 April 2026, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dalam melindungi hak-hak konsumen. Komitmen ini telah terwujud sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang secara resmi menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Selain itu, diharapkan juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab, transparan, dan beretika dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Demi terciptanya ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan, isu overclaim dan literasi konsumen menjadi semakin relevan untuk dibahas. Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan pesat ekosistem digital.
Maraknya Overclaim Produk di Media Sosial
Seiring dengan berkembangnya ekosistem digital, media sosial menjelma menjadi etalase utama bagi berbagai produk dan jasa. Namun, di balik kemudahan akses informasi tersebut, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan, yakni maraknya overclaim dan informasi menyesatkan.
Produk dipromosikan dengan klaim berlebihan, mulai dari "memutihkan kulit dalam tiga hari" hingga "menyembuhkan penyakit tanpa efek samping". Bahkan di platform TikTok, tak sedikit klaim produk dengan kinerja menghilangkan lipoma, memutihkan gigi, atau menghilangkan jerawat dengan cepat. Klaim-klaim ini sering kali tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pemasaran tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk persepsi yang berpotensi menyesatkan konsumen. Dalam perspektif perlindungan konsumen, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari adanya asimetri informasi. Pelaku usaha memiliki akses informasi yang jauh lebih besar dibandingkan konsumen, membuat konsumen berada pada posisi yang rentan.
Akibatnya, konsumen cenderung mengambil keputusan yang tidak rasional, dan praktik overclaim ini tidak hanya berpotensi merugikan secara ekonomi. Lebih jauh, praktik ini juga menurunkan tingkat kepercayaan publik serta menciptakan distorsi dalam mekanisme pasar.
Realitas Overclaim dan Overpromise di Indonesia
Kondisi overclaim tersebut bukan sekadar teori, melainkan realitas nyata di Indonesia. Maraknya produk skincare ilegal yang menjanjikan hasil "pemutih kulit" secara instan, namun mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, menjadi contoh konkret. BPOM secara berkala menemukan produk kosmetik dengan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Di sektor obat tradisional, fenomena serupa juga terjadi, di mana produk herbal kerap diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit kronis. Klaim ini seringkali tanpa didukung bukti klinis yang memadai. Padahal, sejauh ini baru 21 fitofarmaka yang terdaftar BPOM telah teruji secara klinis dan memiliki standar keamanan yang tinggi. Selebihnya, klaim ribuan produk herbal menyembuhkan harus dicermati konsumen dengan baik.
Lebih jauh lagi, media sosial mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut. Pemengaruh dan buzzer sering kali menjadi perantara pemasaran tanpa transparansi memadai terkait kredibilitas produk. Dalam situasi ini, konsumen tidak hanya membeli produk, tetapi juga membeli harapan yang belum tentu sesuai dengan kenyataan.
Fenomena overclaim yang berkembang di ruang digital, pada akhirnya, berkelindan dengan praktik overpromise. Ini adalah janji berlebihan yang tidak diimbangi dengan kinerja nyata produk atau layanan. Ketika ekspektasi tersebut tidak terpenuhi, yang muncul bukan hanya kekecewaan, tetapi juga penurunan tingkat kepercayaan terhadap pelaku usaha.
Tantangan Penegakan Hukum dan Solusi Perlindungan Konsumen
Dalam teori perilaku konsumen, kesenjangan antara ekspektasi dan kinerja produk menjadi faktor utama yang memicu ketidakpuasan. Overpromise menciptakan ekspektasi tinggi di benak konsumen, sementara under-delivery menghadirkan realitas yang jauh dari harapan tersebut. Kondisi ini, pada akhirnya, memunculkan defisit kepercayaan atau krisis kepercayaan yang tidak hanya berdampak pada satu pelaku usaha, tetapi juga pada sistem pasar secara keseluruhan.
Fenomena ini juga dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai sektor di Indonesia. Dalam industri penerbangan, misalnya, kasus keterlambatan, pembatalan sepihak, hingga ketidakjelasan mekanisme kompensasi sering kali tidak sejalan dengan janji layanan yang disampaikan kepada konsumen. Di sektor e-commerce, keluhan mengenai barang yang tidak sesuai deskripsi, baik dari segi kualitas, ukuran, maupun keaslian, juga menjadi persoalan yang berulang.
Permasalahan ini semakin kompleks karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya belum sepenuhnya optimal dalam melindungi konsumen. Dalam banyak kasus, konsumen harus berjuang sendiri untuk memperoleh haknya, sementara pelaku usaha tidak selalu mendapatkan sanksi yang tegas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dan praktik yang terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan regulasi formal. Diperlukan penguatan etika bisnis, peningkatan transparansi informasi, serta akuntabilitas pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Pemasaran tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan penjualan, tetapi juga harus menjunjung tinggi kejujuran. Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Membangun Konsumen Cerdas sebagai Benteng Utama
Di tengah kompleksitas permasalahan tersebut, peran konsumen menjadi semakin krusial. Konsumen tidak lagi dapat bersikap pasif, melainkan harus menjadi subjek yang aktif dan kritis dalam setiap keputusan konsumsi. Dalam konteks ini, literasi konsumen menjadi kunci utama untuk menghadapi praktik overclaim dan overpromise yang semakin marak.
Konsumen cerdas adalah mereka yang tidak mudah percaya pada klaim berlebihan, mampu memverifikasi informasi produk, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna barang dan jasa. Literasi konsumen tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga mencakup sikap kritis dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Kebiasaan sederhana, seperti membaca label, mengecek izin edar, memastikan tanggal kedaluwarsa, dan membandingkan informasi dari berbagai sumber menjadi langkah penting dalam melindungi diri. Lebih dari itu, dalam era digital, kemampuan memilah informasi menjadi kompetensi yang sangat diperlukan. Konsumen perlu waspada terhadap iklan menyesatkan yang sering kali dikemas secara persuasif dan emosional. Tanpa kemampuan literasi yang memadai, konsumen akan mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan dan merugikan.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemberdayaan konsumen melalui peningkatan literasi dapat menjadi strategi efektif dalam menciptakan keseimbangan pasar. Ketika konsumen semakin kritis dan cerdas, pelaku usaha akan terdorong untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, literasi konsumen tidak hanya melindungi individu, tetapi juga berkontribusi pada perbaikan ekosistem bisnis secara keseluruhan.
Tanggung Jawab Kolektif untuk Ekosistem Adil
Momentum Harkonas seharusnya menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tetapi merupakan tanggung jawab kolektif.
Di era digital yang penuh dinamika ini, konsumen yang cerdas menjadi benteng terakhir dalam menghadapi praktik bisnis yang tidak etis. Dari sinilah, harapan untuk mewujudkan pasar yang adil, transparan, dan berkeadilan dapat benar-benar terbangun secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews