Selebgram Sidrap Ditetapkan Tersangka Usai Jual Obat Pelangsing Tanpa Izin BPOM
Abel menjelaskan alasan P tidak ditahan dikarenakan dianggap koperatif. Apalagi, setiap dipanggil untuk pemeriksaan, P selalu hadir.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidrap menetapkan tersangka seorang selebgram inisial P. Owner skincare MJB tersebut ditetapkan tersangka karena menjual obat pelangsing tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Kepala Unit Tipidter Polres Sidrap, Inspektur Dua Muh Abel menegaskan bahwa P telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan P.
"Benar, sudah ditetapkan tersangka. Untuk yang bersangkutan tidak kami tahan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11)
Abel menjelaskan alasan P tidak ditahan dikarenakan dianggap koperatif. Apalagi, setiap dipanggil untuk pemeriksaan, P selalu hadir.
"Karena dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan selalu koperatif. Sehingga saat ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor di polres," tuturnya.
Produksi dan Jual Obat Pelangsing
Abel mengungkapkan P ditetapkan tersangka karena memproduksi dan menjual obat pelansing tanpa memiliki izin edar dari BPOM. Meski demikian, Abel menyebut penetapan tersangka P, tak terkait dengan temuan BBPOM Makassar terkait skincare mengandung merkuri.
"Untuk obat pelangsing tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kalau dari temuan BPOM Makassar kami kurang monitor, karena kami cuma fokus di perkara yang kami tangani," kata dia.
Abel menambahkan, P dikenakan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Terpisah, Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan perkara yang menjerat P berbeda dengan yang ditangani Polres Sidrap. Ia menyebut perkara yang ditangani PPNS BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait produk kosmetik.
"Jadi perkara yang ditangani oleh Polres Sidrap berbeda dengan perkara yang kami tangani. Temuan yang kami tangani untuk perkara P semua produk kosmetik," sebutnya.
BPOM Ikut Periksa Selebram P
Yosef mengaku PPNS BPOM bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap P. Ia menegaskan penindakan berpedoman pada asas hukum berlaku.
"Setiap warga negara memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada hukum. Utamanya tugas kami adalah hadir memberikan perlindungan pada masyarakat," ucapnya.