Skin Care Merek Ternama Ini Palsukan & Dijual Murah di Olshop, Pembeli Ngeluh Wajah jadi Breakout hingga Merah

Delapan orang ditangkap. Mereka mendapat keuntungan hingga Rp1,2 miliar.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Skin Care Merek Ternama Ini Palsukan & Dijual Murah di Olshop, Pembeli Ngeluh Wajah jadi Breakout hingga Merah
Skin Care Merek Ternama Ini Palsukan & Dijual Murah di Olshop, Pembeli Ngeluh Wajah jadi Breakout hingga Merah (Merdeka.com)

Usaha ilegal produksi skin care palsu di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi terbongkar. Dari usaha haram tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah.

Ada delapan orang yang diamankan dari kasus pemalsuan skin care bermerek GlowGlowing ini. Mereka berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, RP dan SP selaku pemilik usaha haram tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pelaku dengan sengaja memalsukan merek skin care yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat penjualan. Namun produk tersebut tidak memenuhi standar.

"Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar, dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati," kata Mustofa saat konferensi pers, Senin (26/5).

Skin care palsu yang diproduksi oleh pelaku dijual melalui market place dengan harga Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Harga tersebut jauh lebih murah ketimbang produk asli yang dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

"Dari harga pun sudah sangat berbeda, itu yang membuat konsumen tergiur," ucap Mustofa.

skin care palsu
skin care palsu merdeka

Skin Care Diproduksi Asal-asalan Demi Uang Miliaran

Untuk memproduksi skin care, pelaku membeli membeli bahan baku dan kemasannya secara online. Pelaku kemudian meracik secara asal-asalan di rumah tanpa standar keamanan dan uji klinis.

Skin care palsu telah diproduksi selama dua tahun dan dijual ke seluruh wilayah di Indonesia secara online. Selama menjalankan usaha tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp1,2 miliar.

"Mereka (pelaku) mempelajari prosesnya secara otodidak, omset usaha ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan," ungkap Mustofa.

Popy Karisma Lestya Rahayu, pemilik skin care merek asli GlowGlowing mengatakan telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah memakai produk palsu.

"Beberapa ada yang mengadu langsung lewat DM atau komentar di media sosial, mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan," katanya.

Masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan produk kosmetik yang murah tanpa ada izin BPOM serta keaslian merek. Seluruh pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Rekomendasi