Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Perintahkan Pengadaan Chromebook
Kuasa Hukum membantah narasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya memerintahkan langsung pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah narasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya memerintahkan langsung pengadaan Chromebook melalui sebuah rapat daring pada 6 Mei 2020.
“Itu salah. Sebenarnya Pak Nadiem hanya meminta tim internal untuk membuat kajian perbandingan antara Chrome dengan Windows,” ujar Abby dalam konferensi pers.
Abby menyebut pernyataan “go ahead” yang diucapkan kliennya saat rapat hanya bermakna agar tim melanjutkan diskusi dan kajian internal hingga menentukan opsi terbaik.
“Keputusan akhir penggunaan Chrome diputuskan oleh tim kajian sendiri, bukan perintah langsung Pak Nadiem,” tegasnya.
Pertanyakan Angka Kerugian Negara Rp198 Miliar
Kuasa hukum juga menyoroti angka kerugian negara yang diklaim mencapai Rp198 miliar terkait perkara tersebut.
Menurut Abby, pihaknya belum melihat bukti resmi yang mendasari kerugian yang dituduhkan.
“Kami belum tahu persis dari mana angka Rp198 miliar itu didapatkan,” kata Abby.
Abby menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, jaksa hanya menunjukkan bukti berupa expose atau catatan rapat dari BPKP, bukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat final dan mengikat.
“Kalau angka itu nyata dan pasti, seharusnya yang dihadirkan adalah dokumen LHP-nya. Oleh sebab itu, kami beranggapan kerugian negara itu belum nyata dan belum pasti,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, kata Abby, tim kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, termasuk jadwal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Reporter Magang: Ahmad Subayu