Kuasa Hukum Nadiem: Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Dibentuk untuk Penuhi Arahan Presiden, Bukan Niat Jahat Proyek Chromebook

Keputusan Nadiem membentuk Grup WhatsApp sebelum menjabat menteri merupakan upaya memenuhi tugas negara.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Kuasa Hukum Nadiem: Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Dibentuk untuk Penuhi Arahan Presiden, Bukan Niat Jahat Proyek Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem: Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Dibentuk untuk Penuhi Arahan Presiden, Bukan Niat Jahat Proyek Chromebook (Merdeka.com)

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby menegaskan bahwa keputusan Nadiem membentuk Grup WhatsApp sebelum menjabat menteri merupakan upaya memenuhi tugas negara. Ini pun katanya berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo saat itu.

Tabrani Abby membantah tudingan bahwa Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sengaja dibuat sebagai persekongkolan jahat memenangkan pengadaan Chromebook.

"Yang perlu ditegaskan, Grup WhatsApp itu sekadar diskusi untuk menciptakan sistem pendidikan yang didukung dengan teknologi," ujar Abby.

Menurut kuasa hukum, Grup WhatsApp yang berisi ahli pendidikan dan IT dan dibentuk setelah Presiden Presiden Joko Widodo memanggil Nadiem dan memintanya menjabat Menteri Pendidikan.

"Pak Nadiem itu sudah berapa kali dipanggil Pak Jokowi. Beliau diminta untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan," jelas Abby.

Berdasarkan pertemuan dan arahan tersebut, Nadiem mengumpulkan para ahli. Grup itu dibentuk semata-mata untuk mempersiapkan gagasan dan strategi kebijakan pendidikan, khususnya terkait program Nawacita dan RPJM 2019–2024.

"Jadi, tidak ada maksud jahat. Apalagi yang dituduhkan itu seolah ada maksud jahat untuk Pak Nadiem menunjuk Chrome atau Chromebook. Itu terlalu jauh," tegas Abby.

Keputusan Chromebook Bukan dari Nadiem

Kuasa hukum juga membela terkait rapat 6 Mei 2020. Pihaknya membantah versi Kejaksaan yang menyebut Nadiem memberikan arahan langsung untuk memilih Chromebook.

Abby menjelaskan, Nadiem hanya meminta tim internal membuat kajian perbandingan teknologi Chrome dan Windows. Kuasa hukum menyebut keputusan akhir penggunaan Chromebook murni hasil analisis tim kajian

Kuasa hukum juga mengkritik Kejaksaan karena memakai istilah "digitalisasi pendidikan" dalam penetapan tersangka. Mereka menilai frasa yang tepat, sesuai RPJM kementerian, adalah "peningkatan teknologi di bidang pendidikan" melalui pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Nadiem kini menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan usai menjalani pemeriksaan klarifikasi BPKP pekan lalu. Kuasa hukum bertekad membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak berniat jahat dalam menjalankan program kementerian.

Reporter Magang: Ahmad Subayu

Rekomendasi