Ombudsman Sumsel Temukan Ratusan Dapodik Siswa Baru Sumsel Terancam Tak Terdaftar
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyoroti potensi 320 Dapodik siswa baru Sumsel terancam tidak terdaftar resmi akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap temuan mengejutkan terkait potensi 320 siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah tersebut terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini muncul akibat adanya ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa temuan awal ini didapat setelah timnya melakukan pengawasan acak terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) SMAN. Pengawasan tersebut menyoroti perbedaan signifikan antara daya tampung yang ditetapkan dan verifikasi resmi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan nasib ratusan pelajar yang berpotensi tidak memiliki status resmi di sistem pendidikan nasional. Ombudsman Sumsel kini tengah berupaya mencari solusi agar hak-hak siswa tetap terpenuhi dan masalah ini tidak berlarut-larut.
Ketidaksesuaian Kuota dan Ancaman Dapodik Siswa Baru Sumsel
Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel tidak sinkron dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung yang cukup signifikan di beberapa sekolah.
Contohnya, di SMAN 11 Palembang, ditemukan selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid, sementara di SMAN 20 Palembang juga terdapat selisih empat rombel atau 160 murid. Total 320 siswa di dua sekolah tersebut memiliki kuota yang tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian, sehingga berpotensi besar tidak mendapatkan Dapodik.
Sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi, mirip kasus SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025.
Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Pelanggaran Prosedur Lain dalam SPMB 2026
Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menemukan tiga pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pelanggaran pertama adalah adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.
Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran. Ini mencakup jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan.
Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik, bukan hanya tes akademik.
Sekolah juga dinilai mengabaikan penyediaan kanal pengaduan langsung yang diwajibkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Langkah Ombudsman Menindaklanjuti Temuan
Ombudsman RI Sumsel menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sumsel yang mengabaikan peringatan dini terkait masalah ini. Sebelumnya, Ombudsman telah mengadakan pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut, namun koreksi tidak dijalankan.
Atas temuan-temuan serius ini, Ombudsman RI Sumsel memastikan akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta guna mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dan meminta kepastian terkait nasib data para siswa yang terancam tidak mendapatkan Dapodik.
Sumber: AntaraNews