Kuasa Hukum Tegaskan Ibrahim Arief Tak Terlibat Pertemuan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kuasa hukum Ibrahim Arief membantah keras keterlibatan kliennya dalam pertemuan dengan Google terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa Hukum Tegaskan Ibrahim Arief Tak Terlibat Pertemuan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kuasa hukum Ibrahim Arief membantah keras keterlibatan kliennya dalam pertemuan dengan Google terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (AntaraNews)

Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Bantahan ini muncul di tengah pemberitaan yang mengaitkan Ibrahim Arief dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibrahim Arief merupakan salah satu terdakwa dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan.

Perkara dugaan korupsi ini mencakup program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Klien Bayu Perdana, Ibrahim Arief alias Ibam, dituduh terlibat dalam skema pengadaan yang merugikan negara. Namun, pihak kuasa hukum bersikeras bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan pertemuan krusial tersebut.

Bayu Perdana menjelaskan bahwa pada periode tersebut, Ibrahim Arief masih bekerja di perusahaan swasta yang merupakan kompetitor Gojek. Ia juga tidak mengenal pejabat Kemendikbudristek maupun pihak Google yang disebut dalam pemberitaan. Ini menjadi poin penting dalam upaya pembelaan terhadap Ibrahim Arief.

R. Bayu Perdana menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana diberitakan dan jika pertemuan itu memang terjadi, Ibrahim Arief tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Pada sebagian periode yang disebutkan, Ibrahim Arief diketahui sedang berada di London karena menjalani proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa ia tidak berada di lokasi atau memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pertemuan tersebut. Aktivitas profesionalnya di luar negeri menjadi bukti pendukung.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa Ibrahim Arief bukan merupakan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk periode 2019-2024. Ia juga bukan anggota tim teknis, apalagi disebut sebagai "orang dalam" yang memiliki akses atau pengaruh terhadap kebijakan pengadaan. Penjelasan ini bertujuan untuk membantah tuduhan mengenai posisi strategis kliennya.

Ibrahim Arief, menurut kuasa hukumnya, tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pengadaan ini mencakup laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi inti dari kasus dugaan korupsi. Pihak pembela menekankan bahwa kliennya tidak memiliki peran fungsional dalam proses tersebut.

Selain itu, Ibrahim Arief juga tidak pernah membuat review kajian atau analisis kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan. Tugas-tugas teknis semacam itu berada di luar lingkup pekerjaannya. Bantahan ini secara langsung menepis keterlibatan dalam aspek perencanaan dan evaluasi proyek.

Bayu Perdana juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020, sebagaimana uraian dalam surat dakwaan. Ini menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak terlibat dalam penentuan nilai proyek atau alokasi dana. Keterangan ini penting untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam aspek finansial pengadaan.

Meskipun Ibrahim Arief membantah keras keterlibatannya, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini telah menyeret beberapa nama lain. Sebelumnya, Nadiem Makarim disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

JPU Roy Riady menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Uang yang diterima Nadiem, menurut JPU, berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Ini menjadi bagian dari konteks besar kasus yang sedang disidangkan.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Meskipun demikian, kuasa hukum Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan. Interaksi yang ada hanya terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi