Majelis Hakim Jawab Permintaan 2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Hukuman di Daerah
Erintuah memohon ditempatkan di Lapas Kedungpane, Semarang. Sementara Mangapul meminta ditempatkan di Lapas Kelas I Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merespons permintaan dua hakim yang menjatuhkan vonis bebas terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menjalani hukuman di daerah.
Erintuah Damanik memohon ditempatkan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sementara Mangapul meminta ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, keputusan penempatan lapas warga binaan bukan berada di tangannya.
Teguh menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999. Dia menyebut, dalam PP itu dijelaskan bahwa penempatan lapas warga binaan harus melalui Direktur Jenderal Permasyarakatan.
"Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke lembaga permasyarakatan kelas 1 Semarang atau lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara," tegas Teguh, Kamis (8/5).
Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Minta Pindah Lapas
Dua terdakwa kasus pemberian vonis bebas Ronald Tannur meminta untuk menjalani hukuman di daerah.
"Kalau Majelis Hakim memperkenankan, saya ingin melaksanakan pidana di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).
Hal senada turut diutarakan oleh Mangapul melalui penasihat hukumnya, Philipus Sitepu. Philipus menyebutkan kliennya ingin dekat dengan keluarga, sehingga ingin ditempatkan di Lapas Kelas I Medan.
Selain itu, Philipus mengatakan, Mangapul saat ini memiliki beberapa riwayat penyakit, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari keluarga yang berdomisili di Kota Medan.
Di sisi lain, baik Erintuah maupun Mangapul, melalui penasihat hukumnya masing-masing meminta agar dihukum seringan-ringannya, mengingat keduanya sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga disebutkan telah mengembalikan uang suap yang diterima serta meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan status justice collaborator.
"Kedua terdakwa juga meminta maaf atas segala perbuatannya yang mencoreng tubuh institusi Mahkamah Agung, tempat bernaungnya para terdakwa selama ini," ucap penasihat hukum.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian ‘vonis bebas’ kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Selain pidana penjara, kedua hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.