Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Senin (10/2/2025). Dia didakwa menerima uang Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram hasil menjadi makelar kasus selama 10 tahun menjabat di MA.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung dia.
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan penyidik terkejut lantaran temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.