Saksi Mahkota Dihasut Hakim Pembebas Vonis Ronald Tannur: Fight ya, Pokoknya Jangan Mengaku
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik menceritakan rekannya, Heru Hanindyo sempat mengajak untuk melakukan perlawanan.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik menceritakan rekannya, Heru Hanindyo sempat mengajak untuk melakukan perlawanan ketika mereka ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait suap vonis bebas Ronlad Tannur. Percakapan itu terjadi saat keduanya berada di dalam ruang tahanan yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Erintuah yang hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo pada sidang lanjutan perkara suap vonis bebas tiga hakim PN Surabaya di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" Tannya Jaksa Kejagung.
"Jadi waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT gitu," cerita Erintuah.
"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa heru ada menyampaikan?" Cecar Jaksa.
"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," kata Erintuah.
Setelahnya Hakim Mangapul juga ikut ditangkap dan berbincang dengan Erintuah. Keduanya membahas soal nasib setelah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus rasuah.
Hanya saja Erintuah mengaku sudah pasrah dan bakal mengakui perbuatannya kepada penyidik Jaksa.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat ayat waktu itu, ini ayat ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," pungkas dia.