Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memperberat hukuman Lisa dengan menjatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan catatan jika tidak bibayar maka akan diganti dengan penjara.
Pengacara dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis pidana penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) demi mendapatkan vonis bebas kliennya terkait kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar ketua Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya, Rabu (18/6).
Majelis hakim juga memperberat hukuman Lisa dengan menjatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan catatan jika denda tidak bibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
"Denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakkim Rosihan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta hakim agar Lisa dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan .
Dia juga dintutut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.