Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding soal Hakim Tolak Status Advokat Lisa Rachmat Dicabut
Namun hingga saat ini Kejagung belum menyatakan sikap dari putusan Majelis Hakim PN Jakpus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Majelis Hakim (PN) Jakarta Pusat yang menolak tuntutan jaksa mencabut status advokat Lisa Rachmat meskipun terbukti menyuap Majelis Hakim PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Jaksa masih memiliki waktu berpikir terlebih dahulu sebelum nantinya akan menyatakan banding. Hingga saat ini Kejagung belum menyatakan sikap dari putusan Majelis Hakim PN Jakpus.
"Masih dalam kurun waktu batas pikir-pikir itu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya, dan itu saya kira sangat normatif sekali," kata Harli kepada wartawan, Jumat (20/6).
Jaksa, kata Harli masih masih perlu menyesuaikan hasil dari pertimbangan hakim sambil melakukan analisis dari putusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Lisa 11 tahun.
"Perlu ada kajian-kajian dan nanti pada waktunya akan diambil sikap apakah melakukan upaya hukum atau menerima keputusan, kita tunggulah," ucap Harli.
Lisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) demi mendapatkan vonis bebas kliennya terkait kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dia pun divonis Hakim PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Hakim juga memperat hukuman Lisa dengan menjatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan catatan jika denda tidak bibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta hakim agar Lisa dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan .
Dia juga dintutut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.