Aksi Culas Zarof Ricar Makelar Perkara di MA Berujung Vonis 16 Tahun
Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara Zarof Ricar.
Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Raup Rp1 Miliar dari Lobi Hakim
Dugaan kasus korupsi Zarof terungkap usai dirinya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.
Aksi culas Zarof terungkap dalam persidangan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Zarof melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum menyebut percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada 2024.
Jaksa mengungkapkan, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lisa berkata kepada Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof mengaku kenal dengan Soesilo.
Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota satu Ainal Mardhiah dan anggota dua Sutarjo.
Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.
Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.
Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu. Pada 2 Oktober 2024, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan uang Rp2,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura sebagai biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Pada 12 Oktober, Lisa kembali menemui Zarof dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.
Selain uang, Lisa juga menyerahkan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan majelis hakim kasasi berikut uang yang disepakati Lisa dan Rachmat.
Dia juga menyerahkan catatan khusus guna memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, dalam putusan itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dulang Rp920 Miliar Selama 10 Tahun Main Licik
Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp920 milar dan 51kg emas.
Zarof bekerja di MA semenjak 2012 sampai Februari 2022. Gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Sebagai penyelenggara negara, Zarof juga diketahui tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.
Di awal penyidikan kasus vonis bebas Ronald Tannur, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah Zarof.
Tim Jampidsus dibuat nyaris pingsan setelah menemukan uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram tersimpan rapi dalam puluhan koper di rumah pribadi Zarof di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Oktober 2024, uang tunai yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah.
"Jumlah uangnya luar biasa banyak. Begitu dibuka, seluruh koper isinya uang tunai. Sampai kami syok dan hampir pingsan," kata Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (21/5).