Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar Selama 10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk terdakwa Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dia pun didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram hasil menjadi makelar kasus atau markus selama 10 tahun menjabat di MA.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung dia.
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan penyidik terkejut lantaran temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Perjalanan Gratifikasi Zarof Ricar
Secara rinci, jaksa mengulas peristiwa gratifikasi Zarof Ricar terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, atau sekitar 10 tahun. Dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II.a pada 30 Agustus 2006 sampai dengan 1 September 2014.
Selanjutnya, mulai tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Eselon I.a.
“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” jelas jaksa.
Zarof Ricar selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim pada akhirnya semakin memiliki akses untuk bertemu dan mengenal kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Selanjutnya, dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
“Di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara, sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing atau valuta asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” jaksa menandaskan.