Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan saat anak buahnya menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dia menyebut, penyidik nyaris pingsan karena menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumah Zarof.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Tetapi, Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan barang bukti itu. Dia menerangkan, ada mekanisme ketat saat jaksa penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.
Dia melanjutkan, para jaksa juga dilarang menghitung uang yang ditemukan, kecuali oleh pihak bank.
"SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa," ujar Febrie.
Febrie menjelaskan, uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Kejaksaan Agung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan," tukas Febrie.
Advertisement
Pemufakatan Jahat Zarof Ricar
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.
Selain itu, Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.