Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
hari waisak![Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/23/1716433213795-xmrjr.jpeg)
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
![Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/23/1716433157228-9q5qp.jpeg)
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha. Dimana terdapat remisi untuk 8 narapidana yang dinyatakan langsung bebas.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.
- Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
- Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
- 13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
- 159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
- Politikus Gerindra Habiburokhman: Saya dengar DPR Hingga DPRD juga Terpapar Judi Online
- Dirlantas Polda Sulteng Ogah Diwawancara Wartawan SCTV Pakai Handphone, Begini Respons Kompolnas
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan. Sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar dalam keteranganya, Kamis (23/5).
Deddy mengatakan remisi hanya diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dengan waktu pengurangan hari mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan,” kata dia
Sementara untuk pemberian remisi khusus Waisak paling banyak diterima narapidana di Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total
Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," tuturnya.