Waspada Penipuan Sebar SMS e-Tilang Palsu Catut Web Kejagung, Lima Tersangka Ditangkap Polisi
Sindikat ini beroperasi dengan menyebar pesan singkat atau SMS Blast phishing e-Tilang palsu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar penipuan modus tilang elektronik (e-Tilang) mencatut website Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku dan mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda yaitu di Jawa Tengah dan Banten," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Peran Tersangka
Himawan menjelaskan, sindikat ini beroperasi dengan menyebar pesan singkat atau SMS Blast phishing e-Tilang palsu. Komplotan ini menyebarkan tautan link phishing palsu menggunakan modus e-Tilang mencatut nama Kejagung.
Lima tersangka memiliki peran masing-masing. Pertama tersangka WTP (29), berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
Lalu tersangka FN (41), berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
Kemudian RW (40), berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
Selanjutnya tersangka BAP (38), berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
Terakhir RJ (29), berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Jerat Pasal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," kata Himawan.