Waspada Penipuan Sindikat e-Tilang Palsu Catut Kejagung, Ini Link Asli Website e-Tilang
Sindikat ini beraksi dengan mengirim SMS Blast phising e-Tilang mencatut website milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus SMS blast phising e-Tilang kembali menjadi sorotan publik. Sindikat ini beraksi dengan mengirim SMS Blast phising e-Tilang mencatut website milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur E-Jampidum Kejaksaan Agung, Robert M. Tacoy menegaskan bahwa website tilang resmi Kejagung adalah tilang.kejagung.go.id. Robert mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan memahami website asli.
"Kesempatan ini saya sampaikan bahwa untuk Kejaksaan Republik Indonesia, website tilang itu adalah tilang.kejaksaan.go.id. Saya ulangi, tilang.kejaksaan.go.id," jelas Robert dalam jumpa pers pengungkapan perkara SMS Blast Link Phising Website e-Tilang palsu di Bareskrim Polri, Rabu (25/2).
Masyarakat diminta waspada apabila menemukan website yang bukan resmi atau selain domain go.id. Salah satu contoh website palsu yakni kejaksaan.cc. Ada beberapa perbedaan antara website asli dan palsu, khususnya pada bagian pembayaran denda.
Pada website asli, ada menu tata cara pembayaran dengan jelas, sementara pada yang palsu hanya bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit, tidak melalui kanal resmi kejagung. Selain itu, di website asli juga terdapat menu pertanyaan pengumuman.
Tidak hanya pada website, Robert juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan SMS atau pesan WhatsApp yang bukan berasal dari nomor atau hotline resmi. Apabila menemukan kasus serupa, ia menyarankan masyarakar untuk segera melaporkan kepada kepolisian.
Alur Proses e-Tilang Elektronik
Proses tilang elektronik bermula dari sistem pelanggaran lalu lintas korlantas Polri. Sementara itu, tilang elektronik Kejagung adalah menangani pembayaran denda pelanggaran lalu lintas setelah adanya putusan sidang di pengadilan.
Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Randy, menjelaskam alur proses E-Tilang elektronik. Ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan ter-capture oleh kamera ETLE-nya Polri. Setelah itu, pelanggae akan mendapatkan notifikasi berupa SMS.
"SMS ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi, tapi menggunakan akun resmi 'E-Tilang Polri'," tegas Randy.
"Jadi kami ulangi lagi, ketika masyarakat mendapatkan SMS ini dari nomor pribadi, itu dipastikan itu adalah tidak benar. Jadi sistem E-Tilang ini mengirimkan menggunakan nomor resmi akun resmi E-Tilang Polri," sambungnya.
Setelah itu, pelanggar akan dapat notifikasi konfirmasi. Apabila sudah dikonfirmasi, pelanggar akan dapar surat tilang dan kode BRIVA untuk pembayadan denda sebelum persidangan.
"Ketika sudah setelah dilakukan pembayaran kode BRIVA, masyarakat bisa mengecek kembali di website etilang.polri.go.id itu statusnya seperti apa, sudah terbayar atau belum," jelas dia.
Apabila pelanggar tidak mengonfirmasi notifikasi tersebut, maka proses tilang akan berlanjut ke pengadilan. Di sinilah, data akan dikirim ke kejaksaan. Setelah itu, e-tilang kejaksaan akan berlangsung.
"Jadi e-tilang di kejaksaan ini akan berlangsung ketika masyarakat tidak mengonfirmasi e-tilang yang di Polri, itu nanti akan dikirimkan ke pengadilan, pengadilan akan memutuskan denda pelanggaran, setelah itu barulah sistemnya akan masuk ke e-tilang Kejaksaan," tuturnya.