Dittipidsiber Bareskrim Tuntaskan Kasus SMS Blast Phising Berkedok E-Tilang, Empat Tersangka Segera Disidang
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising berkedok situs e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Empat Tersangka Diduga Sebar Tautan E-Tilang Palsu
Empat tersangka yang diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam aksi penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan 11 tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Korban Tertipu karena Situs Mirip Laman Resmi
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan laporan dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarah ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi.
Karena tampilan situs dinilai meyakinkan, korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut. Akibatnya, kartu kredit korban digunakan secara ilegal hingga menimbulkan kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta.
Polisi Temukan Ratusan Link Phising dan Sim Box
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising tambahan beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan, mulai dari perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank.
Penyidik menduga seluruh perangkat tersebut digunakan untuk mendukung operasional penyebaran SMS blast dan aktivitas phising yang menyasar masyarakat dengan modus e-tilang palsu.