Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Dikendalikan WN China, Pelaku Dibayar Mata Uang Kripto
Para tersangka dikendalikan WN China dengan memasang kartu SIM ke dalam SIM Box. Setelah dipasang, alat tersebut otomatis berfungsi mengendalikan dari China.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayi Aji mengungkapkan, para tersangka kasus SMS Blast dengan modus e-Tilang palsu dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.
"Tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali warga negara asing China yang menggunakan akun telegram bernama LI SK dan DC Q," kata Himawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Himawan menyebut, pelaku dari China mengirimkan SIM Box, yang digunakan untuk SMS Blast guna memperlancar operasinya di Indonesia. SIM Box dikirim dalam dua periode, yaitu pada bulan September dan Desember.
"Dari tujuh unit SIM box dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik," ujar Himawan.
Diketahui, SIM Box tersebut dikirim oleh seseorang WNA China dari Shenzhen, Guangdong, China. Perangkat SIM Box tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada biaya pengadaan. Namun, biaya tersebut ditalangi WNA asal China tersebut. Sementara biaya alat SIM Box, dilakukan dari pemotongan komisi didapatkan tersangka.
"Yang kalau kita nilai harga SIM box itu sekitar Rp4 juta satu SIM box," ujar dia.
Cara Peroperasian
Para tersangka dikendalikan WNA asal China dengan memasang kartu SIM ke dalam SIM Box. Setelah dipasang, alat tersebut langsung berfungsi secara otomatis atau auto pilot dikontrol dari China.
"Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) yang melalui aplikasi inilah para tersangka dapat memantau jumlah SMS yang berhasil terkirim dan yang gagal," jelas Himawan.
Dalam satu hari, para tersangka dapat mengirimkan SMS Blast phising ke 3.000 nomor handphone.
Tersangka keempat, BAP, berperan sebagai penyedia jasa aktivasi, serta pembuat akun Telegram dan WhatsApp yang sudah teregistrasi.
Sebagai imbalan, kata Himawan, masing-masing pelaku pengoperasian mendapatkan imbalan gaji bulanan dalam bentuk kripto.
"Tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta bergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," kata Himawan.
Tersangka BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026.
Kemudian tersangka RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp700 juta sebanyak 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
Selanjutnya FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp235 juta sebanyak 61 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp530 juta sebanyak 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.