Waspada Diduga Modus Penipuan SMS Berisi Link Tilang, Pengirim Tertulis 'Kejaksaan'
Dalam pesan SMS kepada warga itu bertuliskan 'PEMBERITAHUAN'. Pengirim SMS tertulis 'kejaksaan'.
Viral tangkapan layar SMS berisi pemberitahuan denda tilang mencatut nama Kejaksaan beredar di Kota Semarang. SMS itu menyasar warga Kota Semarang dan dalam tangkapan layar itu disertai tautan (link) mencurigakan diduga polisi mengarah ke modus penipuan (phishing).
Dalam pesan SMS itu bertuliskan 'PEMBERITAHUAN' sehingga menarik perhatiannya. Sebab pengirim SMS tertulis 'kejaksaan'.
Setelah dicek, dalam pesan itu tertulis, tentang pemberitahuan denda tilang belum dibayar. Penerima SMS diminta segera menindaklanjutinya agar sanksi tidak diperberat.
Penjelasan Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng meminta masyarakat tidak percaya atas pemberitahuan SMS terkait tilang.
"Surat tilang elektronik yang resmi tidak dikirim via WhatsApp, semua surat dikirimkan dengan cara fisik. Tidak ada sarana menghubungi pelanggar pakai alat komunikasi kecuali dikirimkan melalui surat petugas langsung ke pelanggar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra.
Sedangkan untuk pelanggar bisa mengkonfirmasikan ke kepolisian terdekat ketika mendapatkan surat pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirim ke alamat pemilik sesuai tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor kendaraan yang melanggar.
"Jadi untuk alamat penyelesaian surat tilang elektronik cuma satu, di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng,” ujar Pratama.
Warga Diminta Waspada
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan masyarakat jangan percaya adanya pengiriman SMS terkait tilang. Bahwa SMS tersebut bukan berasal dari kepolisian maupun instansi resmi.
"Itu penipuan. Kalau ada modus-modus penipuan memang masyarakat harus waspada. Jadi harus dikonfirmasi, kalau Polri pasti dikonfirmasi ke Polsek, Polres, ada Pos Lantas. Konfirmasi," kata Yunaldi.
Dia menyebut mekanisme tilang resmi tidak pernah dilakukan melalui SMS berisi tautan pembayaran. Menurutnya, pembayaran tilang dilakukan melalui sistem resmi seperti BRIVA dengan kode pembayaran yang jelas.
"Jadi mekanisme mengirimkan surat tilang itu nggak ada terus kirim ke WhatsApp. Surat tilang online ya dari Polrestabes maupun Polda, kirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraannya," tandas Yunaldi.