Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka dalam kasus serius. Penetapan ini terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp310 juta. Penangkapan jaksa gadungan ini terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Mereka berhasil menangkap terduga pelaku sebelum diserahkan kepada Polres Tangsel untuk penyidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu.
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengonfirmasi status tersangka Tonny. Pihaknya kini aktif melakukan pengembangan kasus dan mencari potensi korban-korban lain. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi lengkap dari jaksa gadungan ini.
Advertisement
Advertisement
Tonny Renaldo Matan (49) menjalankan aksinya dengan sangat meyakinkan para korbannya. Ia mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung dan bahkan berpangkat bintang satu untuk membangun kepercayaan. Pelaku juga mengklaim memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan, yang dapat membantu mengurus berbagai perkara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan detail modus penipuan ini. Tonny menipu seseorang dengan dalih penanganan perkara, namun tidak pernah menjelaskan secara spesifik perkara apa yang akan diurus. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp310 juta, di mana sebagian besar uang tersebut telah diambil oleh pelaku.
Selain penipuan, jaksa gadungan ini juga terbukti memiliki senjata api ilegal. Senjata yang disita adalah jenis revolver yang berisi tujuh butir peluru. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang menambah berat dakwaan terhadap Tonny Renaldo Matan.
Advertisement
Pada saat penangkapan, pelaku kedapatan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya seorang pejabat. Hal ini semakin memperkuat kesan profesional yang ia bangun untuk menipu korbannya. Pihak berwenang terus mendalami bagaimana pelaku bisa mendapatkan senjata api ilegal tersebut.
Advertisement
Penangkapan Tonny Renaldo Matan bermula dari operasi tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Tim tersebut berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah penangkapan awal, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan bahwa Tonny telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," ujarnya, mengonfirmasi status hukum pelaku yang kini berada dalam penanganan kepolisian. Penyidik Polres Tangsel kini fokus pada pengembangan kasus untuk mencari potensi korban-korban penipuan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaksa gadungan ini diketahui telah melakukan aksi penipuan terhadap setidaknya dua orang. Total kerugian dari kedua korban tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta. Uang hasil penipuan dilaporkan sudah habis, namun pihak kepolisian masih berupaya menelusuri aliran dana tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
Sejumlah barang bukti penting berhasil disita dalam penanganan perkara ini. Di antaranya adalah satu unit senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru, satu unit HP Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, serta dua keping kartu ATM. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Sumber: AntaraNews