Waspada Penipuan Modus Lowongan Kerja Pilot, Pelaku Ditangkap Usai Tipu Korban Rp1,3 Miliar
Seorang terduga pelaku berinisial RTI ditangkap diduga menipu sejumlah korban dengan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Seorang terduga pelaku berinisial RTI ditangkap diduga menipu sejumlah korban dengan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengatakan, dua orang melaporkan menjadi korban penipuan sebagai calon pilot dilakukan terduga pelaku. Kepolisian masih mendalami dugaan kemungkinan jumlah korban masih bertambah.
"Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta," kata Yandri, Senin (17/11).
Yandri menyebut jumlah korban saat ini masih tiga orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujar dia.
Motif Penipuan
Yandri mengungkapkan, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena faktor ekonomi.
Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Astono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu 15 September 2024. Ketika itu, korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. Kemudian, B punmemberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," jelas Astono.
Dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap.
"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ujar Astono.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Setelah uang dinyatakan lunas, terduga pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan terduga pelaku terus mengulur waktu. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta," ata Astono.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal penipuan dan penggelapan yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan," pungkasnya.