Cerita Pilu Pencari Kerja di Tangerang Jadi Korban Penipuan Modus Orang Dalam
10 orang korban mengaku mengalami kerugiaan hingga puluhan juta rupiah.
Sejumlah pencari kerja asal Kabupaten Tangerang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian setelah ditipu dua pelaku yang mengaku sebagai orang dalam pabrik sepatu ternama di kawasan Tangerang. Atas kejadian itu, 10 orang korban mengaku mengalami kerugiaan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan kedua pelaku berinisial AS (43) dan LA (27), ditangkap. Modus kedua pelaku dengan menjanjikan korban memperoleh pekerjaan di perusahaan tempat pelaku bekerja.
Kronologi Penipuan
Baktiar mengungkap jika aksi pelaku tersebut bermula dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial. Pelaku saat itu mengunggah pengumuman kerja dengan meminta bayaran antara Rp23-27 juta.
"Awalnya korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," kata Baktiar, Kamis (8/5).
Selanjutnya, korban yang memang sedang membutuhkan pekerjaan dan tertarik dengan tawaran pekerjaan diunggah pelaku di media sosial memberikan sejumlah dokumen dan uang tunai kepada pelaku melalui transfer ke rekening pihak ketiga. Namun surat panggilan kerja dan kartu pegawai diterima korban ternyata palsu.
“Selanjutnya korban mengajak sembilan orang pelamar kerja lain untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa. Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui tranfer bank. Akan tetapi tes tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu," ujar dia.
Pelaku Ditangkap
Atas kejadian itu, para korban kemudian membuat laporan polisi dan akhirnya kedua pelaku AS dan LA diamankan ke Mapolresta Tangerang.
"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain,” kata Baktiar.
Akibat perbuatan kedua pelaku terancam pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.