Polisi Bongkar Sindikat Perekrutan Admin Scammer ke Laos, Satu Tersangka Ditangkap
Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perekrutan admin scammer ke Laos dengan modus tawaran kerja marketing kripto, menangkap satu tersangka dan menetapkan satu DPO.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat perekrutan admin penipuan daring atau scammer. Sindikat ini menargetkan calon pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di Laos. Modus yang digunakan adalah tawaran pekerjaan palsu sebagai marketing kripto.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial NS dan menetapkan satu orang lain berinisial Y sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembongkaran sindikat ini bermula dari upaya penggagalan pengiriman enam pekerja migran non-prosedural.
Keenam calon pekerja tersebut hendak diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin scamming di Laos. Penyelidikan mendalam mengungkap jaringan perekrutan ilegal ini.
Modus Operandi dan Penggagalan Keberangkatan Ilegal
Polresta Bandara Soetta pertama kali mencium gelagat mencurigakan pada 1 Oktober 2025. Petugas Satuan Reskrim menerima informasi terkait keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural. Mereka dijadwalkan terbang dengan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura.
Penerbangan tersebut akan dilanjutkan dengan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa keenam CPMI ini telah dijanjikan pekerjaan sebagai admin scamming di Laos. Penawaran kerja tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dikelola oleh para pelaku.
Grup WhatsApp ini menjadi sarana utama bagi sindikat untuk merekrut korban. Para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri. Namun, kenyataannya mereka akan dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Peran Tersangka dan Jaringan Perekrutan
Berdasarkan keterangan dari para korban, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka NS di Palembang. NS diketahui bekerja sama dengan DPO Y dalam mencari calon pekerja migran. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos untuk menarik minat korban.
Tersangka NS memiliki peran penting dalam mengumpulkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor. NS juga bertanggung jawab mentransfer uang sebesar Rp3 juta kepada ASF dan TYF sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.
Selain itu, NS memandu enam CPMI melalui grup WhatsApp “LAOS GROUP” agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, DPO Y berperan sebagai otak yang mengatur segala hal terkait keberangkatan CPMI, membiayai perjalanan para korban, dan menjanjikan pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Sindikat
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan melanggar pasal 81 juncto 69 atau pasal 83 juncto 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengkriminalisasi perekrutan pekerja migran secara non-prosedural.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sindikat ini tidak main-main. Mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penipuan berkedok pekerjaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Penting untuk selalu memverifikasi legalitas agen perekrutan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan untuk menghindari menjadi korban sindikat penipuan.
Sumber: AntaraNews