Terlibat Jaringan Internasional di Laos, Polisi Masih Dalami Dua Warga Jateng Terjerat Kasus Narkotika
Tiga WNI ditangkap di Laos pada Februari lalu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dua dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum Laos merupakan warga asal Jawa Tengah (Jateng). Keduanya terancam menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan masih mendalami dan memeriksa keluarga terkait penangkapan dua WNI asal Jawa Tengah yakni AI dan PU.
"Dua warga Jateng yakni AI warga Cilacap dan ditangkap sekitar bulan Februari 2025, dan PU warga Kabupaten Semarang," kata Anwar Nasir, Rabu (31/12).
Komunikasi Terbatas
Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala karena terbatasnya komunikasi, termasuk dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Kesimpulan kami yang bersangkutan memang terlibat di arena, karena bukti yang ini dua kali dan lewatnya dari Surabaya. Ini terlibat jaringan internasional, bukan diedarkan di Indonesia," ungkapnya.
Kasus tersebut tidak berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam negeri, melainkan merupakan bagian dari jaringan lintas negara. Ke depan, nantinya tidak ada lagi warga Jawa Tengah, bahkan WNI secara umum, yang terjerat kasus serupa pada 2026.
"Harapan kami ke depan, tidak ada lagi warga Jawa Tengah, syukur-syukur tidak ada lagi WNI, yang terlibat jaringan seperti ini,” pungkasnya.
Iming-iming Pekerjaan
Dari informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), para pelaku direkrut dengan modus iming-iming pekerjaan. Calon tenaga kerja dijanjikan fasilitas lengkap dan biaya perjalanan ditanggung dengan tugas mengambil barang di wilayah tertentu di Laos untuk kemudian dikirim ke negara lain.
"Kalau ada tawaran seperti ini, patut diduga kuat itu jaringan. Masyarakat Jawa Tengah harus waspada dan jangan sampai terjebak,” jelasnya
Menurutnya, tidak sedikit korban yang awalnya mengaku terjebak, tetapi kemudian tergiur keuntungan besar dari aktivitas tersebut. Awalnya korban merasa dijebak dan sudah merasakan hasilnya dari pekerjaan itu.
"Padahal hanya mengambil dan mengirim barang saja sudah masuk kejahatan serius,” ujarnya.
Dia mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika di Laos sangat berat, termasuk hukuman mati. Kondisi inilah yang menjadi keprihatinan aparat kepolisian.
"Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hukuman mati. Ini yang sangat kami prihatinkan,” tandasnya.