340 Orang jadi Korban, Begini Tipu Daya Sindikat Perdagangan Orang Jual WNI ke Luar Negeri
Sebanyak 11 dari 28 pelaku perdagangan orang ke luar negeri diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 11 dari 28 pelaku perdagangan orang ke luar negeri diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan itu, para pelaku telah menipu 340 korban untuk dijual dengan modus penempatan kerja di luar negeri.
"Jadi yang kita paparkan tadi adalah 11 tersangka dari total 28 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka ini sedang atau masih menjalani penahanan di rutan Pores Bandara Soekarno Hatta," terang Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Kamis (3/7).
Dari penyelidikan awal, para pelaku melancarkan aksi tersebut dengan modus beragam di antaranya dengan menggunakan media sosial untuk mencari dan merekrut korban untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri.
"Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adalah informasi tentang besaran gaji yang cukup besar, sehingga membuat masyarakat tergiur. Kisaran antara Rp16 juta sampai Rp30 juta tanpa memiliki kompetensi ataupun keahlian tertentu," terang Kapolres.
Selain itu, kata Ronald, korban yang termakan tipu daya sindikat ini mencapai 340 orang terhitung sejak Maret-Juli 2025.
"Jadi dari periode Maret-Juli 2025, pihaknya mencegah 340 jiwa yang hendak berangkat ke luar negeri," jelasnya.
Meski ke-340 orang telah ditempatkan bekerja di luar negeri, Kapolres memastikan mereka ini dikategorikan sebagai korban. Sebab, kompetensi dan perjanjian kerja serta administrasi lainnya tidak dilengkapi persyaratan-persyaratan.
Kerja jadi Scammer hingga ART
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menerangkan pekerjaan yang dijanjikan para tersangka kepada korban adalah pekerjaan sebagai scammer, asisten rumah tangga dan perkebunan.
“Para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tebtang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujarnya.
Adapun ke 11 orang tersangka yang telah diamankan itu di antaranya berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH dan M. Sementara yang masuk DPO berinisial ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T dan P.
"Para DPO ini terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan. Negara yang dituju adalah Kamboja, Dubai Yunani, Qatar dan Abu Dhabi," terang Yandri.