Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Korban Dijanjikan Kerja Hotel
SG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH menyusul.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan orang internasional (TPPO) yang menjerat para pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap karena diduga kuat merekrut dan mengirimkan korban sejak tahun 2022.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain, padahal awalnya dijanjikan posisi sebagai waitress dan housekeeping hotel melalui sebuah LPK di Bandar Lampung.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, jaringan pelaku menggunakan modus penipuan lowongan kerja bergaji tinggi sebagai kedok perekrutan.
“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” ujar Nurul, Kamis (5/6/2025).
Penyidikan menemukan, SG berperan sebagai penghubung dengan pihak di Bahrain dan menerima pembayaran dari korban, RH sebagai direktur LPK yang mengurus paspor dan dana keberangkatan, serta NH sebagai staf yang menyiapkan dokumen dan perjalanan.
Pelaku Untung Ratusan Juta Rupiah
“Jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” jelas Nurul Azizah.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
SG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH menyusul pada 3 Juni 2025.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.