Kronologi WNI jadi Korban TPPO di Bahrain, TIga Pelaku Raup untuk Ratusan Juta Rupiah Sejak 2022
Korban mulanya dijanjikan bekerja sebagai waitress dan houskeeping hotel di Bahrain.
Sebanyak tiga inisial SG, RH, dan NH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal jaringan Bahrain sejak tahun 2022.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan korban mulanya dijanjikan bekerja sebagai waitress dan houskeeping hotel di Bahrain melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung. Korban juga diimingi gaji tinggi.
"Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” ujar Brigjen Azizah, Jumat (6/6/).
Dalam perannya, Azizah menyebut SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. Lalu RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta Rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” ucap Azizah.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jenderal Polwan bintang satu itu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.